ESDM Pastikan RKAB Tambang 2027 Tetap Berlaku Tahunan

Wait 5 sec.

Ilustrasi tambang mineral. Foto: ShutterstockKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) pada 2027 tetap berlaku secara tahunan, mengacu pada aturan yang berlaku saat ini."Masih [berlaku satu tahun], satu tahunan keputusan bersama. Terus di permennya juga masih satu tahunan," kata Dirjen Minerba ESDM, Tri Winarno, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/8).Ketentuan itu berpijak pada Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengubah masa berlaku RKAB dari sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun dan mulai berlaku 3 Oktober 2025.Direktur Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Tri Winarno ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan Di sisi lain, Tri mengungkapkan proses RKAB tambang untuk 2026 masih belum sepenuhnya rampung karena sejumlah revisi. "Belum, belum masih ada, yang revisi kan? Belum," ujarnya.Perubahan mekanisme dari tiga tahunan menjadi tahunan ini sebelumnya dijelaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai upaya menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan komoditas tambang. Menurutnya, skema tiga tahunan membuat pemerintah kesulitan mengendalikan volume produksi, kondisi yang berisiko memicu gejolak harga komoditas ketika pasokan dan permintaan tidak seimbang.