BGN Tetapkan Dua Sesi Kerja Kepala SPPG untuk Perkuat Pengawasan MBG

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan dua sesi kerja wajib bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).Kepala BGN Sudaryono mengatakan kepala SPPG harus bekerja pada pukul 17.00-19.00 WIB untuk mengawasi persiapan bahan pangan dan sarana produksi. Kepala SPPG juga harus memastikan petugas mengikuti seluruh prosedur operasional.Kepala SPPG kemudian bekerja pada pukul 02.00-08.00 WIB untuk mengawasi proses pengolahan, pemorsian, hingga makanan siap didistribusikan kepada penerima manfaat.Sudaryono menjelaskan BGN mengikuti jam operasional dapur dalam mengatur jam kerja kepala SPPG. Menurut dia, BGN menjadikan penerima manfaat sebagai indikator utama kinerja Program MBG."BGN ini semacam jasa layanan makan bergizi kepada penerima manfaat. Penerima manfaat harus mendapatkan MBG yang aman, bergizi, baik, dan bersih, sehingga SOP harus dijalankan," ujar Sudaryono dalam pernyataan yang BGN unggah melalui Instagram resminya di Jakarta, Selasa.Sudaryono menegaskan kepala SPPG harus hadir langsung pada waktu-waktu penting untuk mengawasi seluruh proses produksi. Kepala SPPG harus memastikan petugas menjaga standar kebersihan, kualitas makanan, dan ketepatan waktu distribusi.BGN juga melatih akuntan di setiap SPPG untuk meningkatkan kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan Program MBG. (*)