Berujung Damai, Polisi Ungkap Laporan Dugaan Penipuan Ruben Onsu Resmi Dicabut

Wait 5 sec.

Konferensi Pers Ruben Onsu dan pelapor kasus dugaan penipuan di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanKasus dugaan penipuan yang melibatkan nama presenter Ruben Onsu berakhir damai. Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, membenarkan bahwa pelapor telah mencabut laporannya.Pelapor berinisial P datang menemui penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Ia membawa dua dokumen terkait laporan dengan nomor register LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025."Hari ini Saudara P selaku pelapor dalam laporan polisi perkara penipuan dan atau penggelapan, telah datang ke Polres. Kemudian menghadap penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan dengan membawa dua surat," ujar AKP Joko Adi, Polres Jakarta Selatan.Dokumen pertama merupakan surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Surat tersebut berisi kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.Sementara dokumen kedua adalah surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor. Surat tersebut menjadi tindak lanjut dari kesepakatan damai yang telah dibuat."Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Kemudian surat yang kedua surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor" ucap Joko.Pihak kepolisian nantinya akan memproses kesepakatan tersebut sesuai prosedur hukum. Perkara ini akan diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ)."Ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan," ungkapnya.Konferensi Pers Ruben Onsu dan pelapor kasus dugaan penipuan di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanTerkait status tersangka Ruben Onsu, Joko memastikan bahwa status tersebut akan gugur setelah penghentian penyidikan resmi dilakukan. Penyidik nantinya akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk menggugurkan status tersangka Ruben."Kalau perkara selesai ya tentunya ya gugur. Ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau udah selesai kan, tentunya dicabut laporan dan juga SP3 menghentikan penyidikan," kata Joko.Joko juga membenarkan bahwa salah satu isi kesepakatan damai adalah penggantian kerugian pelapor. Kerugian tersebut akan diganti oleh pihak terlapor yaitu Ruben Onsu"Kesepakatannya di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor," tutup Joko.Ruben Onsu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 3,5 miliar. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.