Indonesia Longgarkan Aturan Devisa bagi Eksportir Pertambangan yang Memenuhi Syarat

Wait 5 sec.

[color=#35de3c]Mulai[/color] [b]1 September 2026[/b], Indonesia menerapkan skema yang lebih fleksibel bagi perusahaan pertambangan tertentu dalam mengelola [b]Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)[/b]. Berdasarkan aturan umum yang berlaku, eksportir nonmigas tertentu pada dasarnya wajib menempatkan [b]100% hasil devisa ekspor di Indonesia selama minimal 12 bulan[/b]. Melalui fasilitas baru ini, eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan skema khusus dengan men...selengkapnya