Pimpinan DPRD dan Wali Kota Bandung sepakati sejumlah keputusan, di Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (31/08/2026). Foto: Dok. DPRD BandungDPRD Kota Bandung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 31 Agustus 2026.Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung, dihadiri Anggota DPRD Kota Bandung, dan dihadiri oleh Wali Kota Bandung beserta jajaran pejabat Pemkot Bandung. Selain pengesahan Raperda hasil pembahasan Pansus 17 itu, dihelat pula agenda utama lainnya yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026, serta KUA PPAS 2027.Dalam rapat paripurna itu, Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Rieke Suryaningsih, S.H., bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.Pengesahan Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak ini nantinya akan memberikan kepastian hukum dan skema pembiayaan. Pembiayaan dengan skema tahun jamak (multiyears) untuk pembangunan fisik Gedung Inspektorat dan Gedung RSUD Kota Bandung ini turut memastikan keberlanjutan pembangunan yang akan meningkatkan kapasitas pelayanan publik.Peningkatan kualitas dan kapasitas RSUD Kota Bandung akan memperluas akses layanan kesehatan masyarakat Kota Bandung secara signifikan, yang selama ini sudah melebihi kapasitas layanan. Sedangkan rumah sakit ini sangat dibutuhkan bagi warga, terutama di kawasan Bandung Timur.Sementara itu, penguatan sarana gedung didorong bagi Inspektorat Daerah Kota Bandung yang bertugas mendorong akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan birokrasi agar pelayanan publik terhindar dari praktik korupsi. Selama ini, Inspektorat Daerah Kota Bandung belum memiliki kantor dan berpindah-pindah lokasi menyewa gedung sebagai ruang kerja.Sementara itu, Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi penting sebagai landasan awal rancangan APBD Perubahan Kota Bandung Tahun Anggaran 2026. Pembahasan instrumen ini merupakan penyesuaian atas arah kebijakan anggaran belanja dan pendapatan daerah yang sedang berjalan di tahun 2026.Bersama Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, DPRD dan Pemkot Bandung ingin memastikan program-program prioritas mendesak di sisa tahun berjalan mendapat alokasi anggaran yang memadai, sehingga penyaluran bantuan sosial, perbaikan infrastruktur jalan dan lingkungan, serta penanganan isu-isu perkotaan terkini dapat terus berjalan lancar.Sedangkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 berfungsi krusial sebagai penyusunan kerangka acuan dan plafon anggaran sementara sebagai landasan awal rancangan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2027.Melalui KUA PPAS 2027, DPRD Kota Bandung ingin menjamin keberlanjutan pembangunan daerah serta kepastian program-program pelayanan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, atau perekonomian warga kian terencana dan terukur untuk tahun mendatang.