MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP Nasional

Wait 5 sec.

[img]https://s.kaskus.id/images/2026/08/30/8374_11866619_7386_20260830071445.jpg[/img]Menurut Mahkamah, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, termasuk perasaan dipuji, dicela, maupun dihina.Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah at...selengkapnya