Dapat Kemudahan DHE, Eksportir Tambang Bisa Parkir 30% Mulai 1 September 2026

Wait 5 sec.

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: ShutterstockPemerintah memberikan kelonggaran bagi eksportir sektor pertambangan dalam menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kini, eksportir tambang yang memenuhi syarat cukup menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan. Aturan berlaku mulai 1 September 2026. Aturan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Meski demikian, fasilitas ini diterapkan khusus untuk eksportir yang memenuhi kriteria.“Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memanfaatkannya dikenakan kewajiban penempatan paling sedikit 30 persen untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN,” tulis Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (30/8).Adapun penempatan DHE dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan penukaran ke rupiah dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.Ilustrasi kapal tongkang membawa batu bara di sungai Mahakam. Foto: Aditia Noviansyah/kumparanDalam rapat koordinasi, pemerintah juga telah menyepakati 15 bank devisa sebagai penempatan Rekening Khusus DHE SDA untuk para eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A yang terdiri dari 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non BUMN.Bank-bank tersebut meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. Adapun bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.Kriteria Eksportir dan Negara MitraTerkait kriteria, eksportir yang dapat memanfaatkan Pasal 18A sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026.Setidaknya terdapat tiga syarat kumulatif yakni berbentuk perseoran di mana eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan. Selanjutnya, terdapat syarat terkait pemegang saham di mana paling sedikit harus terdapat satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra yang ditetapkan dengan porsi paling sedikit 10 persen.Sedangkan terkait negara mitra yang ditetapkan, pemerintah telah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.“Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18A,” lanjut keterangan Haryo.Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto menjawab pertanyaan jurnalis saat dijumpai di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparanBerdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 sampai dengan Juli 2026, teridentifikasi 537 NPWP yang selanjutnya dialirkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).Dari hasil pemadanan, terdapat 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari total tersebut memenuhi kriteria Pasal 18A.Adapun daftar eksportir eligible yang menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor bulan September 2026 akan dipublikasikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.Sebelumnya, eksportir pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan di Bank Devisa BUMN. Sementara untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen selama tiga bulan di Bank Devisa BUMN.Meski demikian, nantinya eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan PP 2/2026, yaitu penempatan 100 persen selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A atau penempatan paling sedikit 30 persen selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.