Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Foto: Darryl Ramadhan/kumparanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 43.805 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut merupakan pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan dalam dunia usaha, PHK perlu dilihat secara proporsional karena penyebabnya tidak tunggal dan merupakan tantangan yang bersifat multidimensi. Ketua Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan sari sisi struktural, persoalan tersebut berkaitan dengan menurunnya daya saing industri nasional yang telah berlangsung cukup panjang.“Berbagai faktor high-cost economy seperti biaya produksi dan logistik yang belum kompetitif, kepastian regulasi, akses terhadap pembiayaan, hingga dinamika pasar tenaga kerja menjadi bagian dari tantangan yang memengaruhi kemampuan perusahaan untuk terus berekspansi dan menyerap tenaga kerja,” jelas Shinta saat dihubungi kumparan, Sabtu (29/8).Di sisi lain, terdapat persoalan yang bersifat ketentuan firm-specific atau spot issues yang dialami oleh masing-masing perusahaan maupun sektor industri, khususnya industri padat karya. Shinta membeberkan, tantangan tersebut antara lain terganggunya pasokan bahan baku, kenaikan biaya energi dan bahan baku akibat ketidakpastian geopolitik, pelemahan permintaan di sejumlah pasar ekspor, penurunan pesanan, perubahan strategi rantai pasok global, hingga percepatan transformasi teknologi dan digitalisasi yang mendorong perusahaan menyesuaikan model bisnis.“Bagi dunia usaha, PHK adalah opsi terakhir atau last resort ketika seluruh langkah penyelamatan perusahaan sudah tidak lagi mampu menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Shinta.Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Wulandari Wulandari/ShutterstockIa kemudian melanjutkan, sebelum mengambil keputusan tersebut, perusahaan umumnya akan melakukan berbagai langkah efisiensi, mulai dari menekan biaya operasional dan overhead, mengurangi pengeluaran yang tidak esensial, menunda belanja modal, mengevaluasi rencana ekspansi dan investasi, mengoptimalkan utilisasi kapasitas produksi, meninjau kembali rantai pasok dan strategi pengadaan, hingga memperkuat pengelolaan arus kas dan likuiditas.“Apabila tekanan usaha masih berlanjut, barulah perusahaan mempertimbangkan berbagai penyesuaian yang berkaitan dengan tenaga kerja sebagai opsi terakhir,” jelasnya.Apindo juga tengah menyiapkan “Framework 10 Langkah Pencegahan PHK” sebagai panduan bagi perusahaan anggota untuk mengedepankan langkah-langkah preventif. Kerangka ini mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pengurangan lembur, penyesuaian pola kerja, pengelolaan kebutuhan tenaga kerja melalui natural attrition, hingga berbagai bentuk efisiensi operasional sebelum PHK dipertimbangkan apabila kondisi perusahaan benar-benar tidak dapat dipertahankan.“Pendekatan ini sejalan dengan semangat membangun hubungan industrial yang konstruktif, di mana keberlangsungan usaha dan keberlangsungan pekerjaan harus dijaga secara seimbang,” tutur Shinta.Perlu Pendekatan Hulu Hilir untuk Meminimalkan PHKIlustrasi Buruh Pabrik. Foto: Algi Febri Sugita/ShutterstockShinta membeberkan, dalam meminimalkan PHK juga perlu dilakukan secara menyeluruh karena persoalannya bersifat multidimensi. Menurutnya penanganan tidak cukup hanya dilakukan setelah PHK terjadi atau dari sisi hilir, tetapi juga perlu menyasar sisi hulu melalui penguatan iklim usaha agar perusahaan tetap mampu berproduksi, berekspansi, dan mempertahankan tenaga kerja.“Untuk persoalan yang bersifat struktural, diperlukan deregulasi dan debottlenecking guna mengurangi berbagai hambatan berusaha, meningkatkan kepastian regulasi, serta memperkuat daya saing industri nasional, terutama revitalisasi industri padat karya,” ucapnya.Selain itu, Shinta juga mengatakan diperlukan penguatan permintaan domestik, percepatan implementasi dan perluasan perjanjian perdagangan internasional untuk memperluas akses pasar ekspor, serta regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan perubahan dunia usaha.Sementara itu, untuk persoalan operasional di tingkat perusahaan, dunia usaha mengharapkan percepatan penyelesaian berbagai hambatan yang secara langsung memengaruhi kelangsungan produksi.“Di antaranya adalah kepastian pasokan bahan baku, ketersediaan energi dengan harga yang kompetitif, peningkatan efisiensi logistik, percepatan penyelesaian restitusi pajak, serta penyelesaian berbagai hambatan perizinan maupun administrasi yang masih menjadi bottleneck di lapangan,” jelasnya.Pada akhirnya, Shinta menyatakan penanganan persoalan PHK membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Ketiga pihak memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi kesempatan kerja.“Semakin kuat daya saing industri nasional, semakin besar pula kemampuan Indonesia menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan berkelanjutan,” imbuh Shinta.