Imigrasi Bali Tangkap Dua WN Nigeria, Sempat Kabur dari Kejaran Petugas

Wait 5 sec.

Kegiatan pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Kamis (27/8/2026). Foto: Dok. Humas Imigrasi DenpasarKantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap dua orang warga negara (WN) Nigeria yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian terkait masa berlaku izin tinggal. Penangkapan tersebut terjadi dalam patroli keimigrasian pada Kamis (27/8) pukul 20.30 WITA.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkap ketika berada di wilayah Ubud, petugas menyisir lokasi yang menjadi pusat aktivitas malam orang asing, seperti bar, kelab malam, dan tempat hiburan.Petugas juga memberikan edukasi kepada pengelola usaha tentang pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan keimigrasian.Dalam proses tersebut, petugas memperoleh informasi adanya orang asing yang diduga memiliki permasalahan izin tinggal yang sedang berada di salah satu tempat usaha bernama LA Ubud. Orang asing tersebut adalah dua WN Nigeria yang berada di lokasi.Kegiatan pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Kamis (27/8/2026). Foto: Dok. Humas Imigrasi Denpasar"Dalam proses pemeriksaan, situasi sempat menegang ketika salah satu WNA tiba-tiba berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan. Petugas segera melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan WNA tersebut," kata Haryo dalam keterangannya, Sabtu (29/8).Dalam pengecekan data keimigrasian, keduanya terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Salah satu WNA diketahui telah overstay selama 379 hari, sementara lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian."Keduanya diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Haryo.Sementara itu, dalam penyisiran pusat aktivitas malam di wilayah Sanur, petugas imigrasi tidak menemukan pelanggaran keimigrasian.Kegiatan pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Kamis (27/8/2026). Foto: Dok. Humas Imigrasi DenpasarDiketahui, patroli pada Kamis (27/8) menyasar dua wilayah yang menjadi pusat aktivitas orang asing, yakni Ubud dan Sanur. Patroli tersebut dilaksanakan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.Haryo menekankan agar petugas menjaga sikap dan mengutamakan keamanan, serta melakukan pemeriksaan dengan pendekatan yang humanis dan berkomunikasi dengan baik kepada orang asing."Ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Denpasar untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kunjungan dan aktivitas orang asing yang tinggi," kata Haryo.Kegiatan pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Kamis (27/8/2026). Foto: Dok. Humas Imigrasi DenpasarSementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa petugas imigrasi memprioritaskan pendekatan secara humanis. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diambil tindakan tegas, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Ramdhani.