Muktamar ke-35 NU Sepakati Ketum dan Rais Aam Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik

Wait 5 sec.

Suasana Sidang Pleno I di Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026). Foto: Zamachsyari/kumparanMuktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan terkait relasi antara kepengurusan NU dengan jabatan publik. Dalam keputusan sidang Komisi Organisasi, mandataris muktamar, yakni Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dilarang merangkap jabatan politik.Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar NU, Asrorun Niam Soleh, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melewati pembahasan atas dua opsi awal yang disiapkan oleh tim materi."Tadi juga disepakati dari opsi A dan B yang sudah disiapkan oleh tim materi, melahirkan kesepakatan opsi jalan ketiga, nah di luar A dan B. Kalau A tetap, B itu menghilangkan kata menteri untuk jabatan Ketua Umum. Tetapi hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum tidak boleh rangkap jabatan politik," ujar Asrorun di Gedung Serba Guna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8).Niam menjelaskan jabatan politik yang dimaksud dalam aturan ini tidak hanya pada posisi di lembaga eksekutif, melainkan juga mencakup ranah legislatif dan daerah.Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Soleh di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan"Termasuk Ketua Partai, kemudian pimpinan DPR, DPD, Presiden, Gubernur, Menteri, dan sejenisnya yang didefinisikan secara rinci mengenai apa itu jabatan politik," ucapnya."Jabatan politik itu apa? Disebutkan rinci, misalnya Presiden, Wakil Presiden, anggota dan pimpinan DPD, anggota pimpinan DPR, DPRD, kemudian Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, termasuk Menteri," lanjutnya.Aturan mengenai larangan merangkap jabatan politik ini ditujukan penuh kepada pemegang mandat tertinggi PBNU.Sementara, untuk tingkat kepengurusan di luar Rais Aam dan Ketua Umum PBNU seperti posisi wakil dan tingkat bawahnya, masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan politik dengan skema aturan tersendiri."Nggak, itu terkait dengan mandataris, dalam hal ini adalah Rais Aam dan Ketua Umum. Jadi kan kalau yang sebelumnya kan opsinya tetap, kemudian opsi yang kedua adalah menghilangkan kata menteri," ucap dia.Ilustrasi Nahdlatul Ulama. Foto: Muhammad Syifa' Usshodri/Shutterstock"Baru pengurus yang di luar mandataris, jadi pengurus di luar Ketua Umum dan juga Rais Aam di level pengurus besar, dan Ketua serta Rais di level pengurus di bawah pengurus besar, ini dimungkinkan dalam pengertian soal jabatan politik, termasuk menteri," tambahnya.Asrorun juga menyampaikan bahwa terdapat perbedaan regulasi antara jabatan publik atau politik dengan posisi kepengurusan di partai politik."Tetapi ada aturan lain kalau yang terkait dengan partainya. Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai, ya. Kalau yang terkait dengan pengurus partai, itu ada pasal yang lain yang itu tidak menjadi isu kalau itu. Yang terlarang adalah rangkap jabatannya terkait dengan jabatan politik," ujarnya.Namun, keputusan itu akan disampaikan secara resmi di Sidang Pleno III tentang laporan dan hasil sidang-sidang komisi yang dijadwalkan pada siang ini di Ponpes Bahrul Ulum.