RUU Perampasan Aset: Ini Daftar Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset

Wait 5 sec.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan keterangan pers terkait pemblokiran rekening aktivis Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOKomisi III DPR telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.Daftar tersebut mencakup sejumlah tindak pidana serius, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang.Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan daftar tindak pidana tersebut telah dimasukkan Komisi III dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.Adapun 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut yakni:Tindak pidana korupsi;Tindak pidana narkotika dan psikotropika;Tindak pidana terorisme;Tindak pidana penyelundupan manusia;Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;Tindak pidana di bidang kehutanan;Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;Tindak pidana di bidang perpajakan;Tindak pidana di bidang perbankan;Tindak pidana di bidang perasuransian;Tindak pidana di bidang pertambangan;Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atauTindak pidana perdagangan orang.Ia menyebut daftar tersebut disusun setelah melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset.Dalam prosesnya, Komisi III juga mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum. Para ahli menilai tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut sebaiknya merupakan tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak pada publik secara ekonomi.Komisi III juga membandingkan penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture di sejumlah negara."Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000. Singapura mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8).Thailand juga menjadi salah satu negara yang dicermati. Negara tersebut, lanjut dia, mengatur tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset sebagai tindak pidana serius dan masuk dalam daftar.Beberapa di antaranya yakni tindak pidana narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, serta pendanaan senjata pemusnah massal.Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset diarahkan agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan tetap memperhatikan prinsip keadilan."Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan," ucapnya. Lebih lanjut, Habiburokhman juga mengatakan masukan dari masyarakat dan para ahli akan menjadi bagian dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut."Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," jelas dia.