Batik hijau lebih ramah lingkungan, tapi sudah lebih adilkah bagi pekerja perempuan?

Wait 5 sec.

● Batik merupakan komoditas ekspor nasional yang sedang tumbuh pesat.● Sayangnya, efek ekonomi dari geliat ini belum sepenuhnya dirasakan oleh para pembatik.● Mayoritas pembatik yang didominasi perempuan menghadapi beban kerja tinggi dan upah belum sepadan.Sebagai komoditas unggulan nasional dengan nilai ekspor mencapai lebih dari Rp500 miliar (2025), industri batik kian didorong negara untuk semakin ramah lingkungan. Upaya negara tertuang dalam Standar Industri Hijau (SIH) yang mencakup penggunaan teknologi tepat guna, kompor listrik hemat energi, dan pengelolaan air limbah sebagai bagian dari target nol emisi 2060. Tak heran, pengusaha batik pewarna alam kerap tampil di pameran nasional. Mereka memamerkan sertifikasi hijau, dan bahkan digadang sebagai salah satu wajah baru ekonomi ramah lingkungan Indonesia.Namun, di balik itu semua, ada jerih payah perempuan pembatik yang harus melewati proses kerja lebih panjang: menjemur, memilah bahan, dan menghadapi risiko kain luntur lebih besar. Dan beban tambahan ini kerap luput dari sorotan pameran.Agar mendapat hasil batik yang optimal, contohnya, para pembatik di banyak sentra batik Pekalongan Jawa Tengah, kerap mencelup kain hingga delapan kali. Proses yang tiga kali lebih banyak dibandingkan dengan pewarna sintetis ini dilakukan agar warna dari kulit mahoni atau daun indigofera meresap dengan baik. Riset kami menyoroti kontras ini. Batik pewarna alam memang lebih ramah lingkungan, tetapi dapat menambah beban kerja perempuan pekerja informal tanpa perlindungan sosial dan peningkatan pendapatan yang sepadan. Baca juga: Salah arah peta jalan transisi energi Indonesia Beban dan ketimpangan di balik narasi hijauSentra batik Pekalongan melaksanakan konsep green batik yang mengutamakan penggunaan bahan alami, pewarna organik, dan menekan limbah residu produksi. Kajian tentang program Batik Proklim Lestari menunjukkan, program ini idealnya mengurangi limbah produksi sebesar 40-50% dan bahkan mengatrol pendapatan pengrajin hingga 15-30%. Industri batik nasional dihantui kekuatan industri modern yang bisa memproduksi produk secara massal dan cepat. Temuan ini melambungkan optimisme: ekonomi hijau bisa memberi manfaat nyata dan berkelanjutan. Sayangnya, klaim tersebut tak bisa kita amini. Riset kami bersama Kemitraan mengenai Adaptasi Perubahan Iklim Pekalongan menemukan bahwa manfaat sertifikasi hijau dan pasar premium batik belum berbanding lurus dengan peningkatan kesejaahteraan bagi pekerja. Para pekerja batik justru menanggung beban kerja yang bertambah.Contohnya, beban tambahan yang tercipta dari proses pewarnaan batik alami masih dibebankan kepada para pembatik.Kue ekonomi industri batik juga tidak dirasakan merata oleh pengrajin batik yang tetap berstatus informal tanpa perlindungan sosial resmi. Belum lagi mekanisme penetapan upah dalam sektor informal yang cenderung kurang transparan, jam kerja sulit terkontrol, dan akses pemasaran terbatas.Komnas Perempuan (2024) mencatat, perempuan pekerja rumahan, termasuk pembatik, hanya diupah Rp500 ribu – Rp2,5 juta per bulan. Angka ini bahkan tak mencapai Upah Minimum Regional Kota dan Kabupaten Pekalongan sebesar Rp2,6 - 2,7 juta per bulan.Pekerja informal umumnya mengakses perlindungan sosial melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Lembaga Yasanti mencatat bahwa perempuan pekerja informal harus menanggung sendiri iuran BPJS Ketenagakerjaan—sesuatu yang berat mengingat terbatasnya upah harian.Di sini jelas, ketika proses ramah lingkungan menambah beban kerja tetapi upah dan perlindungan sosial tidak berubah, biaya transisi pada akhirnya ditanggung oleh pekerja yang paling rentan dan berada di ambang kemiskinan. Baca juga: Gembar-gembor aksi iklim Indonesia berbanding terbalik dengan nasib pahit pekerja informalnya Pembatik juga aktor penting transisi hijauPembahasan transisi ramah lingkungan di Indonesia sering berfokus pada sektor energi seperti pensiun dini pembangkit listrik energi batu bara, nasib pekerja tambang, dan pendanaannya. Padahal, prinsip transisi hijau yang berkeadilan jauh lebih luas. Organisasi Pekerja Internasional (ILO) menegaskan bahwa transisi yang adil memerlukan kesetaraan gender, pekerjaan layak, perlindungan sosial, dan dialog sosial, termasuk dalam peralihan dari ekonomi informal menuju formal. Kasus pembatik di Pekalongan menunjukkan bahwa pemenuhan kriteria-kriteria tersebut memerlukan perhatian yang sama.Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM atau OHCHR menegaskan bahwa negara wajib melindungi pekerja informal. Perlindungan ini mencakup inklusi, pemberdayaan, serta jaring pengaman sosial dalam kebijakan transisi. Tanpa kebijakan yang melindungi pekerja perempuan di sektor informal, transisi hijau justru berisiko memperlebar ketimpangan.Selain batik, sektor lainnya juga belum benar-benar adil. Sebagai contoh, ada 16 miliar jam kerja perawatan tidak berbayar setiap hari, dengan nilai ekonomi yang diperkirakan sekitar US$11 triliun (Rp195 ribu triliun) per tahun yang menopang perekonomian global. Dengan demikian, ekonomi hijau berisiko tetap bergantung pada kerja perempuan yang murah dan tidak terlihat. Tanpa perubahan pada relasi kuasa yang menghasilkan dan mempertahankan ketimpangan tersebut, transisi menuju ekonomi hijau berisiko hanya mereproduksi kesenjangan yang sudah ada, alih-alih menguranginya. Baca juga: Green jobs: Apa benar punya prospek buat kaum muda? Agar transisi benar-benar adilPemerintah Kota Pekalongan telah menanggapi hal ini dengan mengeluarkan program ‘Batik Berlian’ . Program dari kas daerah ini membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal, termasuk buruh batik, dan memberikan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian. Meski progresif, langkah ini masih bergantung pada kebijakan dan kapasitas fiskal daerah.Transisi ramah lingkungan pada industri kecil seperti batik tidak dapat seharusnya diukur hanya dari pengurangan limbah, efisiensi air, atau sertifikasi hijau, tapi juga soal siapa yang melakukan pekerjaan tambahan, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, dan siapa yang menanggung risikonya.Agar transisi benar-benar berkeadilan, kita perlu memerhatikan setidaknya tiga hal:Pertama, perlindungan sosial bagi pekerja rumahan dan buruh batik perlu menjadi hak, bukan bantuan yang bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Kedua, insentif dan sertifikasi hijau perlu dikaitkan dengan standar ketenagakerjaan: upah layak, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang adil, bukan hanya kepatuhan terhadap standar lingkungan. Ketiga, pekerja perempuan informal harus dilibatkan langsung dalam perumusan kebijakan transisi ekologis.Tanpa langkah-langkah tersebut, transisi ekologis berisiko hanya membuat industri lebih hijau di permukaan, tetapi tetap timpang dalam relasi pekerja perempuan yang menopangnya.Penelitian ini bekerjasama dengan KEMITRAAN melalui pendanaan dari Adaptation Fund (AF) di Kota Pekalongan.Penelitian ini bekerja sama dengan KEMITRAAN melalui pendanaan dari Adaptation Fund di Kota Pekalongan