Kepemimpinan Strategis Dasco, Political Will dan RUU Perampasan Aset

Wait 5 sec.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Meli Pratiwi/ANTARA FOTODinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki babak baru setelah 4 (empat) Pimpinan DPR RI menandatangani komitmen bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Ada pun isi kesepakatan yang ditandatangani adalah siap mengundurkan diri bila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sebelum tanggal 15 Desember 2026 mendatang.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengisiasi pembuatan draf nota kesepakatan tersebut yang kemudian ditandatangani oleh para pimpinan DPR RI lain yaitu Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Sari Yuliati di Gedung Parlemen Senayan pada tanggal 27 Agustus 2026. Wacana mengenai RUU Perampasan Aset sendiri pertama kali muncul di era Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di tahun 2008. Awalnya inisiator RUU ini berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diserahkan ke pemerintah di tahun 2009. Akan tetapi, RUU ini keluar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena dinamika politik di dalam dan diluar parlemen. Naskah akademiknya sudah sempat disusun tahun 2012 oleh pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) akan tetapi pada perjalanannya tidak ada perkembangan yang signifikan.Dinamika terkait RUU Perampasan Aset kembali terjadi di era Kepresidenan Joko Widodo dengan masuknya RUU ini ke Prolegnas tahun 2015. Bahkan berbagai perbaikan dan revisi telah dilaksanakan agar pengesahan dilaksanakan sebelum berakhirnya masa kepemimpinan periode pertama Presiden Joko Widodo di tahun 2019. Namun tetap saja terjadi kebuntuan di DPR RI hingga akhirnya Presiden Joko Widodo kembali mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI di tahun 2023. Artinya secara historis, setidaknya sudah lima kali Surpers diserahkan ke DPR RI di dua era kepresidenan yaitu Presiden SBY dan Presiden Joko Widodo akan tetapi kelanjutan nasib RUU ini belum jelas. Political WillUpaya pengesahan RUU Perampasan menjadi Undang-Undang (UU) sejatinya harus dilandaskan political will atau kemauan politik dari para pengambil kebijakan. Sebagaimana proses pengesahan RUU menjadi UU tentu tanggung jawabnya serta kewenangannya berada di tangan Presiden dan DPR RI. Karena RUU Perampasan Aset kini merupakan inisiasi dari DPR RI maka bola panas kini berada di tangan parlemen yang bertanggung jawab dalam seluruh proses perencanaan, penyusunan Draf RUU, penyusunan Naskah Akademik hingga pembahasan dalam rapat bersama antara DPR dan Pemerintah. Jika melihat linimasa waktu yang telah disepakati secara politik maka tenggat waktunya tinggal tiga bulan 18 hari. Di sini ujian kredibilitas bagi para pimpinan DPR RI diuji terkait janji pengesahan, apakah bisa disahkan menjadi UU atau kembali menguap seperti sebelumnya. Waktu yang tersedia ini sangat krusial. Hal ini didasarkan pada kalender kerja DPR RI selain pembahasan RUU diselingi masa reses serta melakukan sinkronisasi terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk diselaraskan ke pasal-pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) agar tidak terjadi tumpah tindih aturan. Tentu dalam upaya mendorong agar RUU ini bermanfaat yang mampu menekan atau menurunkan tingkat korupsi di Indonesia harus pula didorong oleh kesamaan atas komitmen di DPR serta keberanian dalam mengambil resiko. Tidak hanya itu penting pula kepastian bagi masyarakat bahwa RUU Perampasan Aset ke depan bisa benar-benar dijalankan sesuai dengan harapan serta semangat anti-korupsi yang selama ini digaungkan di publik.Sebab jamaknya lahirnya regulasi yang strategis memerlukan komitmen bersama dari masyarakat, pemerintah, dan DPR RI sesuai dengan peran serta kewenangannya masing-masing. Pemerintah dan DPR RI dituntut memiliki political will dan kesadaran hukum untuk menyusun pasal-pasal yang substantif yang tidak hanya dilandaskan formalitas politik dalam mengikat seluruh warga negara, terkusus bagi para pejabat yang mengelola keuangan negara. Di sisi lain, masyarakat harus pula berperan aktif dalam mengawal dan mengawasi proses pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut agar tetap dilandaskan pada semangat serta cita-cita awalnya. Kepemimpinan Strategis DascoPeran Dasco dalam membangun komitmen politik terkait kejelasan pengesahan RUU Perampasan Aset layak mendapatkan apresiasi. Pasalnya selama 18 tahun terakhir pasca diwacanakan di DPR RI pertama kali di tahun 2008 belum pernah pembahasan RUU Perampasan Aset maju sejauh ini. Komunikasinya yang responsif akan lahirnya satu undang-undang yang selama ini menjadi kerinduan masyarakat tak lama lagi akan terwujud kini menjadi perbincangan publik. Hal ini menunjukkan bahwa terkait RUU Perampasan Aset, pimpinan DPR RI masa bakti periode 2024-2029 mampu memposisikan diri lebih inklusif terhadap masukan dari masyarakat hingga selangkah lebih maju ke tahap yang lebih krusial. Pada bagian ini Dasco mampu menjadi jembatan komunikasi antar fraksi di parlemen. Kombinasi antara kepemimpinan strategis serta political will dari Dasco mampu mendorong komitmen politik yang dilandaskan pada kesadaran hukum. Tantangan terbesarnya lainnya tentu pembahasan RUU ini tidak boleh hanya mengejar prosedural formalitas legislasi tapi harus mampu menutup celah kejahatan keuangan. Itu sebabnya dalam mendorong penguatan RUU ini dibutuhkan masukan dari masyarakat sipil dan akademisi untuk memastikan apa yang dikehendaki rakyat dalam penindakan aset hasil tindak pidana korupsi mampu dikelola secara transparan. Kini masyarakat Indonesia sedang menanti komitmen politik dari Senayan. Komitmen politik yang diwujudkan dalam pengesahan UU Perampasan Aset. Keberhasilan DPR bersama pemerintah dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU yang tangguh tentu akan menjadi warisan kepemimpinan penting DPR RI periode ini khususnya dalam aspek menegakkan keadilan ekonomi dan mengembalikan hak-hak negara demi kesejahteraan rakyat.Komitmen politik tentu berkaitan dengan moral kepemimpinan yang selalu membutuhkan konsistensi yang bermuara pada ketukan palu Sidang Paripurna DPR RI pengesahan RUU Perampasan Aset. Keterbukaan pimpinan DPR RI dan dukungan masyarakat akan membersamai seluruh pengawasan dalam pengesahan RUU ini. Pada akhirnya bila political will para pengambil kebijakan selaras dengan kepentingan masyarakat maka harapan akan lahirnya regulasi baru bisa menghadirkan keadilan substantif dalam melindungi Indonesia dari ancaman kejahatan keuangan.