Lalu lintas menuju Surabaya macet total akibat demo sopir truk penolakan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di Surabaya, Kamis (19/6/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanKebijakan larangan truk dengan dimensi serta bermuatan lebih atau Zero ODOL (Over Dimension Over-Load) yang dicanangkan pemerintah untuk tahun 2027, masih menuai sejumlah catatan kritis dari pelaku usaha penunjang logistik.Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo menilai bahwa target tersebut memerlukan tahapan jalan tengah agar tidak melumpuhkan roda distribusi. Salah satunya dengan skema pembatasan muatan berdasarkan jumlah sumbu roda, alih-alih berpatokan kaku pada Jumlah Berat yang Diizinkan atau JBI."Jalan tengah ini adalah bagian dari tahapan menuju target pemerintah Zero ODOL. Pembatasan muatan berdasarkan jenis kendaraan dan sumbu roda ini kami usulkan karena selama ini basis penilaiannya selalu JBI, yang terus menimbulkan pro dan kontra padahal sudah disuarakan berulang kali hingga Simposium Nasional Korlantas tahun 2025 lalu," buka Agus kepada kumparan, Kamis (27/6/2026).Selain regulasi teknis muatan, masalah mendasar lain yang menghambat kelancaran program kebijakan ini adalah belum adanya infrastruktur Jaringan Jalan Logistik Nasional di Indonesia.Truk ODOL (Over Loaded, Over Dimension) melintas di jalan tol. Foto: Jasa MargaKetiadaan jalur khusus tersebut memaksa kendaraan berat bermuatan besar harus berbaur dengan jalan raya umum, serta melintasi kawasan padat penduduk yang kerap kali memicu konflik sosial. Salah satu contohnya seperti aksi penolakan truk oleh aliansi warga yang pernah bergulir di Jakarta Utara."Sejauh ini belum pernah ada yang namanya jaringan jalan logistik nasional. Akibatnya berimbas pada penyebaran zona industri, apalagi dengan adanya otonomi daerah yang membuat pemetaan wilayah menjadi kurang terarah hingga banyak fasilitas pabrik yang kini letaknya justru berdekatan dengan kawasan pemukiman warga," kata Agus.Kerumitan di lapangan juga semakin diperparah oleh penerapan aturan JBI yang dinilai tumpang tindih dan tidak seragam antar wilayah.Sejumlah truk berbagai jenis terparkir saat pengemudinya berunjuk rasa terkait aturan Over Dimension and Over Loading (ODOL) di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTOMenurut Agus, kondisi di lapangan menunjukkan dua unit truk dengan merek, tipe, dan spesifikasi yang sama dapat memiliki angka JBI berbeda ketika menjalani uji berkala di wilayah dengan kelas jalan berbeda.Dalam aturan angkutan jalan, JBI dan kelas jalan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, JBI merupakan berat maksimum kendaraan berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui. Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kelas jalan ditentukan antara lain berdasarkan daya dukung jalan terhadap muatan sumbu terberat, dan dimensi kendaraan bermotor. Artinya, batas berat kendaraan yang diizinkan tidak bisa dilepaskan dari karakteristik jalan yang dilaluinya."Saya beli truk baru asal China di Bekasi, teman saya di Surabaya juga beli tipe yang persis sama. Ternyata JBI-nya berbeda karena mengacu pada kelas jalan di masing-masing kota tempat uji KIR. Padahal truk ini adalah aset bergerak antar provinsi, begitu saya melewati kota lain, otomatis jadi melanggar dan ditilang. Ini yang bikin aturan itu membingungkan," cerita Agus.Asosiasi berpendapat bahwa seluruh regulasi pembatasan muatan dan dimensi ini tidak akan berjalan efektif tanpa adanya penegakan hukum yang konsisten dan tegas di lapangan. Kondisi tersebut menjadi persoalan bagi kendaraan logistik yang pergerakannya melintasi berbagai wilayah. Sebab, kelas jalan tidak selalu sama pada setiap ruas, sementara truk merupakan kendaraan yang beroperasi lintas kota dan provinsi. Perbedaan karakteristik jalan membuat pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai batas berat dan ruas yang dapat dilalui kendaraan mereka."Semua itu kembali lagi pada law enforcement. Kuncinya ada di SDM dan penegakan hukum. Selama penegakannya tegas seperti di Eropa, Singapura, atau berkaca pada revolusi sistem KRL kita dulu, lama-kelamaan seluruh ekosistem penunjang logistik ini pasti akan patuh mengikuti aturan," pungkasnya.