Dua Perempuan Tailan Penyelundup Hasis di Bali Dituntut 8 Tahun Penjara

Wait 5 sec.

JPU menuntut dua WN Tailan, Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech, hukuman 8 tahun penjara atas penyelundupan 308,25 gram hasis di Bandara Ngurah Rai.