BorneoFlash.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi menjelaskan alasan pemerintah belum menempatkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hingga September 2026, meski sebelumnya menargetkan penempatan mulai Agustus.Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan pemerintah tetap menjalankan proses penempatan sesuai jadwal dan tidak menghadapi kendala.“Tidak ada kendala. Itu sesuai on schedule,” kata Farida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.Farida menjelaskan pemerintah membutuhkan waktu untuk menentukan lokasi penempatan karena para calon manajer meminta tugas di daerah masing-masing. Pemerintah perlu mencocokkan permintaan tersebut dengan lokasi dan kebutuhan setiap koperasi.“Karena mereka minta ditempatkan di daerahnya masing-masing. Itu butuh waktu untuk didetailkan,” ujarnya.Selain menyiapkan penempatan manajer, pemerintah juga mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.Perpres tersebut akan mengatur pembentukan kelembagaan, pembangunan gudang dan gerai, pengelolaan aset, perizinan, pembiayaan, pengadaan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, dan permodalan KDKMP.Rancangan Perpres itu juga menugaskan KDKMP menyalurkan sejumlah barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.Sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP mengikuti seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi sebagai persiapan untuk bertugas di berbagai daerah. Pemerintah sebelumnya menargetkan mereka mulai bertugas pada Agustus 2026.Data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 1/9/2026 mencatat pemerintah telah membentuk 83.379 KDKMP.Namun, sebagian KDKMP masih belum memiliki sarana operasional. Data Simkopdes mencatat 22.846 koperasi telah menyelesaikan pembangunan gedung, gudang, gerai, dan fasilitas pendukung lainnya. (*)