Puan Maharani Desak Pemerintah Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian Atasi Karhutla

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.Puan mengatakan karhutla berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat, terutama kesehatan dan pendidikan. Menurut dia, pemerintah juga perlu menyiapkan langkah antisipasi setelah penanganan karhutla selesai."Bukan hanya bagaimana penanganan karhutla tersebut, tetapi antisipasi terkait masalah kesehatan, pendidikan, dan koordinasi antisipasi setelah karhutlanya selesai," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.Puan menilai pemerintah tidak cukup hanya memadamkan api dalam menangani karhutla. Pemerintah juga perlu mengantisipasi berbagai dampak yang muncul akibat bencana tersebut.Karena itu, Puan menegaskan kementerian tidak bisa menangani karhutla secara parsial. Pemerintah perlu mengerahkan koordinasi lintas kementerian agar penanganan berjalan lebih efektif.DPR RI juga akan mengawasi penanganan karhutla melalui lintas alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi."Ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi memang harus koordinasi bersama. Di kami pun nanti pimpinan akan melakukan rapat koordinasi bagaimana kemudian penanganannya supaya lintas kementerian dan lintas komisi," ujar Puan.Karhutla melanda sejumlah wilayah Indonesia sejak akhir Agustus 2026, antara lain Kalimantan, Sumatera, Papua, dan Jawa. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah kemudian meningkatkan berbagai langkah penanganan untuk mengendalikan kebakaran tersebut.Di Kalimantan Tengah (Kalteng), pemerintah provinsi menetapkan status tanggap darurat karhutla mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026."Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana," kata Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Palangka Raya, Selasa.Agustiar menetapkan status tersebut melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Pemprov Kalteng juga menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026. (*)