Relawan Gerakan Cinta Prabowo Adukan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Makar

Wait 5 sec.

Relawan Gerakan Cinta Prabowo Adukan Budi Arie ke Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanRelawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) mengadukan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri. Aduan itu terkait unggahan Budi Arie mengenai persiapan pergantian pemimpin atau presiden sebelum 2029.Ketua Umum GCP H. Kurniawan mengatakan pihaknya menilai unggahan tersebut telah melukai para pendukung Presiden Prabowo Subianto.“Kami melaporkan saudara BA terkait postingannya di salah satu media bahwa mereka sudah mempersiapkan pergantian pemimpin atau presiden sebelum tahun 2029,” kata Kurniawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9).Kurniawan mengatakan, laporan tetap ditempuh meski Budi Arie telah menyampaikan permintaan maaf. Menurut dia, proses hukum tetap diperlukan sebagai pembelajaran.“Makanya hari ini saya menempuh jalur hukum untuk membuat pelajaran kepada semua rakyat Indonesia bahwa di sebuah negara demokrasi pun ada batasan-batasan yang tidak bisa dilanggar dan dilalui oleh siapa pun dalam bentuk pelanggaran hukum,” sebutnya.Ketua Umum DPP Projo, Budi Arie Setiadi, dalam agenda Kongres ke-III Projo, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (1/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSementara itu dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum GCP Dony Endrassanto, mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti elektronik dan video. Budi Arie diadukan menggunakan Pasal 193 dan Pasal 246 KUHP.“Pasal 193 terkait ucapan yang mempercepat Pemilu atau makar. Sedangkan Pasal 246 terkait penghasutan kepada audiens. Dalam video tersebut ada ajakan ‘apakah saudara siap untuk percepatan Pemilu? Siap’. Di situlah timbul unsur penghasutan,” jelas Dony.Dony menyebut aduan tersebut saat ini masih berstatus Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan telah diterima Dittipidum Bareskrim Polri.“Sudah diterima sore ini. Memang masih Dumas karena ada beberapa yang harus disinkronisasi terkait chemistry pengenaan pasal-pasalnya. Tapi tetap berjalan, tinggal menunggu panggilan berikutnya untuk kesaksian pelapor dan saksi-saksi,” kata dia.