Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama Pj Gubernur Babel Hidayat Arsani (tengah) dan Dirut PT Timah Restu Widiyantoro (kiri) memberikan keterangan usai rapat masalah hukum wilayah operasi PT Timah Tbk di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOPemerintah Indonesia memverifikasi informasi mengenai 8 warga negara Indonesia (WNI) yang disebut oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) telah direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh, mulai dari identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan masing-masing WNI.“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9).FISU sebelumnya mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.Menurut laporan FISU, para WNI tersebut diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi, tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial. FISU menyebut para perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.Yusril mengatakan, apabila informasi tersebut terbukti, pemerintah perlu melihat persoalan ini dari dua sisi. Pertama, perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Kedua, konsekuensi hukum apabila yang bersangkutan secara sadar dan tanpa izin Presiden masuk dalam dinas militer negara asing.“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” ujar Yusril.Status WNI Tak Bisa Ditentukan dari Informasi SepihakYusril menegaskan, Indonesia memiliki ketentuan mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.Namun, menurut Yusril, ketentuan tersebut harus diterapkan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi dan melalui prosedur hukum yang berlaku.“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” kata Yusril.Yusril sebelumnya juga menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi bahwa seseorang telah bergabung dengan tentara asing. Ketentuan dalam UU Kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk Keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.“Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusril.Seorang pejuang dari kelompok tentara bayaran Wagner Rusia dan seorang anggota dinas Belarusia mengambil bagian dalam pelatihan bersama di jajaran militer Brest di luar Brest, Belarusia. Foto: Kementerian Pertahanan Belarusia/via REUTERSBukan Kasus PertamaYusril mengatakan, persoalan WNI yang bergabung dengan militer asing bukan hal yang sama sekali baru bagi pemerintah Indonesia.Sebelumnya, pemerintah menangani kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam perang Rusia-Ukraina.Satria kemudian menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia. Saat itu, Yusril menyatakan pemerintah dapat memfasilitasi kepulangannya sepanjang yang bersangkutan masih memiliki status sebagai WNI.Selain Satria, terdapat pula kasus Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diberitakan bergabung dengan militer Rusia.Yusril mengatakan kasus-kasus tersebut menunjukkan persoalan WNI yang masuk dinas militer negara asing harus ditangani secara hati-hati, baik dari sisi kewarganegaraan maupun perlindungan terhadap warga negara.“Kasus seperti ini pernah kita hadapi sebelumnya. Karena itu pemerintah akan melihat kasus delapan WNI ini secara serius, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian. Kita harus mengetahui lebih dahulu fakta yang sebenarnya sebelum menentukan tindakan hukum terhadap mereka,” ujar Yusril.Seorang tentara cadangan Rusia yang baru bersiap menembakkan peluncur granat berpeluncur roket (RPG) selama pelatihan di wilayah Donetsk, Ukraina yang dikuasai Rusia. Foto: Alexander Ermochenko/REUTERSMenurut Yusril, pemerintah perlu menelusuri pola perekrutan yang digunakan. Jika benar terdapat jaringan yang menawarkan pekerjaan kepada WNI dengan tujuan tertentu, tetapi kemudian mengarahkan mereka ke dinas militer asing, hal tersebut perlu mendapat perhatian serius.“Kita perlu mengetahui siapa yang merekrut, bagaimana mereka direkrut, apa yang dijanjikan, dan apakah sejak awal mereka mengetahui bahwa mereka akan ditempatkan dalam dinas militer. Ini penting untuk menentukan apakah mereka secara sadar mengambil keputusan tersebut atau justru menjadi korban eksploitasi,” kata Yusril.Yusril mengingatkan masyarakat Indonesia agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di negara atau wilayah yang sedang mengalami konflik bersenjata.“Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, dan di mana mereka akan ditempatkan. Apalagi kalau kemudian pekerjaan tersebut ternyata berkaitan dengan kegiatan militer atau konflik bersenjata,” katanya.Pemerintah, kata Yusril, melalui Kementerian Luar Negeri dan kementerian/lembaga terkait akan terus berkoordinasi untuk memastikan informasi mengenai delapan WNI tersebut.“Kita akan pastikan dulu faktanya. Negara berkepentingan melindungi warga negaranya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menegakkan hukum. Jadi dua-duanya harus berjalan,” ujar Yusril.