[color=#35de3c][b]JAKARTA[/b][/color][b] — Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait kebebasan berpendapat dengan membatalkan ketentuan pidana yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.[/b]Dalam putusan pada Jumat, 28 Agustus, MK menyatakan [b]Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP[/b] bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap kedua pasal...selengkapnya