● Kekeringan makin meluas, krisis air terjadi di banyak wilayah. ● Perempuan menjadi pihak paling terdampak, namun dampak gender ini luput dari kebijakan.● Tata kelola air perlu berperspektif gender, dengan melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan.Seiring datangnya musim kemarau, kekeringan pun terjadi dan memicu krisis air di banyak daerah. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan, pada dasarian II atau periode 11-20 Agustus 2026, sejumlah wilayah di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT diprediksi masuk kategori awas kekeringan. Secara nasional, 119 kabupaten/kota di 31 provinsi dilaporkan mengalami kekeringan, dengan konsentrasi tertinggi di Jawa Tengah (35 daerah), Jawa Barat (24 daerah), dan Jawa Timur (23 daerah).Sejumlah wilayah pun kini mulai mengalami kesulitan air bersih. Di Trenggalek, Jawa Timur misalnya, 25 desa terdampak kekeringan dan pasokan air menyusut. Di Jawa Barat, sebanyak 387 desa terdampak kekeringan dalam sebulan terakhir dan lebih dari setengah juta warga kesulitan mendapatkan air bersih. Begitu pula dengan banyak wilayah lainnya.Di tengah situasi krisis air ini, lantas siapa yang sesungguhnya paling terdampak? Jawabannya adalah perempuan. Baca juga: PBB sebut dunia memasuki era kebangkrutan air, tanda-tandanya sudah nyata Perempuan semakin rentanDi Indonesia, kebutuhan rumah tangga acap dianggap sebagai kewajiban perempuan. Saat air kering, maka perempuanlah yang harus mencari cara untuk mendapatkannya.Tubuh perempuan seolah dipaksa berfungsi sebagai infrastruktur darurat untuk menjamin pasokan air rumah tangga. Laporan UN Water berjudul Water for All People memperkirakan bahwa secara global, perempuan menanggung lebih dari 70% beban pengadaan air harian keluarga. Angka ini setara dengan 250 juta jam kerja per hari. Namun kerja domestik ini belum dihitung sebagai kontribusi ekonomi formal alias beban kerja tidak berbayar (unpaid care work), sehingga luput dari kalkulasi PDB, indikator kemiskinan, hingga agenda prioritas pemerintah. Fenomena penindasan sunyi ini dikenal sebagai kekerasan infrastruktur yang lambat (slow infrastructural violence). Di bawah paparan panas ekstrem, perjalanan mencari sumber air tidak hanya menumpuk cedera fisik, tetapi juga melipatgandakan kerentanan sosial yang mereka pikul. Perempuan dan anak gadis yang terpaksa mencari air saat fajar atau senja sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual di perjalanan.Laporan UNFPA mengonfirmasi korelasi yang mengkhawatirkan ini: makin jauh jarak ke sumber air, maka makin tinggi pula risiko kekerasan yang dihadapi perempuan. Kelangkaan air juga memaksa perempuan hidup dengan sanitasi buruk yang berdampak fatal bagi kesehatan reproduksi dan bisa memicu infeksi, komplikasi kehamilan, hingga risiko kematian ibu. Sayangnya, kebijakan negara hingga indikator kerugian bencana kita belum pernah menghitung dampak kesehatan reproduksi sedalam ini, termasuk waktu belajar dan bekerja yang hilang begitu saja di sepanjang jalan perempuan mencari air. Pemerintah hanya bisa merumuskan kebijakan yang benar-benar menyentuh akar masalah jika dampak gender ini dihitung secara akurat. Baca juga: Merawat air, merebut ruang hidup: kisah aksi warga empat kota Mendorong tata kelola air berperspektif genderMengingat dampak yang tidak setara, maka perempuan semestinya adalah pihak yang paling perlu dilibatkan dalam sistem tata kelola air. Secara normatif, Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 telah memberi ruang untuk tata kelola yang inklusif, seperti mencakup partisipasi pengambilan keputusan hingga pengelolaan air minum desa yang melibatkan perempuan. Namun, yang mendesak saat ini adalah regulasi teknis di lapangan yang menjamin keterlibatan perempuan secara sistematis. Keterlibatan perempuan jangan hanya sekadar pelengkap formalitas, melainkan syarat utama agar program air bersih tepat sasaran. Di banyak daerah agraris, musyawarah desa terkait pengelolaan air masih didominasi laki-laki, teknologi penanganan kekeringan pun sering kali dirancang tanpa mempertimbangkan kebutuhan praktis perempuan.Untuk merespons persoalan ini, langkah mendesak yang perlu dilakukan adalah mewajibkan kuota minimal 40% perempuan dalam komite pengelola air desa dengan hak suara penuh.Syarat kuota ini memastikan bahwa perempuan tidak sekadar hadir sebagai penerima manfaat pasif, melainkan penentu kebijakan tata kelola air di tingkat warga. Keterwakilan perempuan ini juga harus dilegitimasi melalui peraturan desa. Kehadiran aktif mereka harus menjadi syarat wajib dalam penentuan dan pencairan dana desa, terutama dalam aspek pembangunan fasilitas air bersih yang umumnya ditetapkan melalui proses musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes). Bersamaan dengan itu, pembenahan data mesti menjadi prioritas kunci. Lembaga seperti BMKG, BNPB, dan BPS perlu mengembangkan indikator kekeringan yang membedakan gender. Data resmi tidak boleh lagi berhenti pada statistik hektare sawah yang kering atau kerugian rupiah, melainkan harus mencakup durasi beban kerja pengadaan air harian, angka presensi sekolah anak perempuan, hingga risiko kesehatan reproduktif akibat sanitasi yang buruk. Terakhir, pendekatan pembangunan infrastruktur air harus digeser ke perspektif keselamatan dan kenyamanan perempuan. Pembangunan titik air komunal harus berlokasi aman, terang, dan ditentukan melalui pemetaan partisipatif yang dipimpin langsung oleh perempuan desa. Inovasi tepat guna seperti pompa manual yang ramah pengguna, filter murah yang mudah dirawat, dan sistem pemanenan air hujan skala rumah tangga jauh lebih mendesak dibanding proyek teknologi bernilai jutaan dolar yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dapat dirasakan manfaatnya di tingkat akar rumput. Ketika negara mengamanatkan air sebagai bagian dari hajat hidup orang banyak, “orang banyak” itu tidak boleh diperlakukan sebagai konsep abstrak. Mereka memiliki wajah. Dan wajah yang paling lama dan jauh berjalan serta menanggung beban terberat dari krisis air adalah perempuan desa.Desytha Rahma Dwi Utami Adhiputri tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.