BorneoFlash.com, SAMARINDA — Peralihan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang 1 kepada Perumdam Tirta Kencana Samarinda yang mulai berlaku pada 1 September 2026 memunculkan keberatan dari PT Wahana Abdi Tirta Tehnika Sejati (WATS). Perusahaan menilai proses pengambilalihan dilakukan tanpa kesepakatan bersama dan meminta penyelesaian menyeluruh terkait hak pengelolaan, pembayaran air curah, serta keterbukaan laporan keuangan.Direktur PT WATS, Sunani Soewandi, mengatakan persoalan yang dihadapi perusahaan bukan semata-mata terkait pergantian pengelola. Menurutnya, terdapat sejumlah hak perusahaan yang hingga kini masih perlu mendapat kejelasan, terutama mengenai pembayaran air dan akses terhadap data transaksi selama kerja sama berlangsung.“Intinya uang kita dipegang PDAM. Itu hak kita, hak air, pembelian air,” kata Sunani saat ditemui di kawasan IPA Bendang 1, pada Selasa (1/9/2026).Sunani menjelaskan PT WATS telah terlibat sejak tahap pembangunan hingga pengembangan IPA Bendang 1. Melalui investasi yang dilakukan, kapasitas produksi instalasi tersebut disebut mampu mencapai sekitar 400 liter per detik untuk mendukung kebutuhan air bersih warga Samarinda.Selain pembangunan fasilitas, perusahaan juga mengklaim menghadirkan teknologi pengolahan air yang lebih sederhana dan efisien, termasuk dalam penggunaan bahan kimia. Karena itu, PT WATS berharap kontribusi yang telah diberikan menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyelesaian kerja sama.Ia juga mempertanyakan langkah Perumdam yang mengambil alih sejumlah aktivitas yang sebelumnya berada dalam lingkup pengelolaan perusahaan.“Kenapa dia mesti mengambil kerepotan kita di dalam ini? Dia kan tugasnya membeli air dari kita, produksi air,” ujarnya.Tak hanya soal pengelolaan, PT WATS juga meminta keterbukaan terhadap dokumen keuangan yang berkaitan dengan operasional IPA Bendang 1. Perusahaan menginginkan akses terhadap laporan keuangan, rekening koran, bukti pembelian, hingga data transaksi pembayaran yang selama ini berlangsung.Menurut Sunani, dokumen tersebut diperlukan untuk kepentingan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen sekaligus memastikan seluruh kewajiban perpajakan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data yang valid.Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog langsung dengan Pemerintah Kota Samarinda. Sejumlah surat permohonan pertemuan dengan Wali Kota Samarinda, kata dia, telah beberapa kali disampaikan.“Kita ketemu, ngobrol, solusi apa pun bisa kita dapat dengan tidak merugikan siapa pun dan tidak ada yang terzalimi,” ucapnya.Sementara itu, Kepala Cabang PT WATS Samarinda, Nindia, menyebut pihak Perumdam Tirta Kencana datang ke IPA Bendang 1 sekitar pukul 10.00 WITA pada hari yang sama dengan pelaksanaan pengalihan pengelolaan.Menurutnya, saat itu terdapat permintaan kepada tim PT WATS untuk menandatangani dokumen tertentu yang tidak diakui perusahaan.Nindia menegaskan PT WATS masih berpegang pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) sebagai dasar hukum hubungan kedua belah pihak. Dalam dokumen tersebut, perusahaan mengklaim memiliki hak pengelolaan selama 22 tahun.“PT WATS masih berpegang teguh pada SPKS yang ada, yaitu kami mempunyai hak pengelolaan selama 22 tahun,” katanya.Ia menilai proses pengambilalihan dilakukan tanpa persetujuan direksi PT WATS. Meski demikian, perusahaan masih membuka peluang penyelesaian melalui musyawarah bersama Pemerintah Kota Samarinda dan Perumdam Tirta Kencana.“Kami sangat berharap bisa bertemu dengan Pak Wali yang bisa memberikan keputusan. Jadi, kami masih membuka untuk pembicaraan secara kekeluargaan,” ujarnya.Lebih lanjut, Nindia mengungkapkan DPRD Kota Samarinda sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk kembali duduk bersama pada Kamis mendatang. Jika tidak tercapai kesepakatan, perusahaan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai hasil pembahasan dan notulen rapat yang telah ada.Terkait pembayaran air curah, PT WATS mengakui masih menerima pembayaran dari Perumdam Tirta Kencana. Namun, perusahaan menilai jumlah yang diterima tidak utuh karena terdapat pemotongan biaya operasional yang pengelolaannya berada di bawah kendali Perumdam.“Kami tidak mempunyai andil dalam artian meng-ACC. Kami hanya menerima laporan,” kata Nindia.Menurut dia, biaya operasional tersebut dibayarkan menggunakan dana yang berasal dari pembayaran air curah milik PT WATS. Karena itu, perusahaan meminta rincian penggunaan dana dan catatan transaksi secara terbuka agar mekanisme pembayaran dapat diketahui secara jelas.“Uang air curah PT WATS adalah hak kami sepenuhnya, tetapi tidak dibayarkan secara full,” tegasnya.Selain aspek kerja sama bisnis, PT WATS juga menyoroti nasib 44 pekerja yang selama ini bertugas di IPA Bendang 1 dan Intake Loa Kulu. Perusahaan berharap perubahan pengelolaan tidak berdampak pada keberlanjutan pekerjaan mereka.Menurut Nindia, sebagian besar pekerja telah mengabdi lebih dari dua dekade dan memiliki pengalaman yang cukup untuk menjaga operasional instalasi tetap berjalan dengan baik.Ia menegaskan persoalan tenaga kerja seharusnya dipisahkan dari pembahasan mengenai kerja sama bisnis maupun perjanjian pengelolaan yang saat ini masih menjadi sengketa.“Keselamatan dan kepastian status pekerja harus tetap menjadi perhatian selama proses penyelesaian berlangsung,” ujarnya.Di tengah perbedaan pandangan yang terjadi, PT WATS memastikan operasional pengolahan air tetap menjadi prioritas utama. Perusahaan menilai pasokan air bersih kepada masyarakat tidak boleh terganggu akibat proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.PT WATS juga mengakui lahan tempat berdirinya IPA Bendang 1 merupakan aset milik Pemerintah Daerah. Namun, fasilitas pengolahan air tersebut dibangun melalui skema Build Operate Transfer (BOT) dengan investasi yang dilakukan perusahaan.Karena itu, PT WATS berharap penyelesaian persoalan dilakukan dengan tetap menghormati status aset pemerintah sekaligus memperhatikan hak-hak perusahaan sebagai pihak yang terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan instalasi.Hingga kini, perusahaan masih menunggu adanya ruang dialog bersama Pemerintah Kota Samarinda dan Perumdam Tirta Kencana guna mencari solusi sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut. (*)