Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJKPemerintah telah menyetujui perpanjangan masa cicilan atau tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi maksimal menjadi 40 tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat kebijakan itu dapat membuka peluang bagi industri asuransi, khususnya pada lini asuransi jiwa kredit.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan peluang ada utamanya pada periode perlindungan yang menjadi lebih panjang.“Perpanjangan jangka waktu kredit pada prinsipnya dapat memberikan dampak terhadap produk asuransi jiwa kredit. Di satu sisi, perpanjangan tenor berpotensi meningkatkan pendapatan premi karena periode perlindungan menjadi lebih panjang,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).Namun, Ogi mengatakan terdapat konsekuensi yang perlu diperhatikan perusahaan asuransi. Hal ini karena perpanjangan tenor juga membuat perusahaan menghadapi eksposur risiko dalam periode yang lebih panjang.“Namun di sisi lain, perusahaan asuransi juga akan menghadapi eksposur risiko yang lebih lama, sehingga peluang terjadinya klaim selama masa pertanggungan turut meningkat,” ujar Ogi.Untuk itu, kata Ogi, perusahaan asuransi perlu memastikan bahwa penetapan premi, pengelolaan risiko, dan pencadangan dilakukan secara memadai sesuai dengan karakteristik risiko yang ditanggung.“Dengan penerapan manajemen risiko yang prudent dan perhitungan aktuaria yang tepat, perpanjangan tenor kredit dapat menjadi peluang bagi industri untuk mengembangkan bisnis secara sehat dan berkelanjutan,” kata Ogi.Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menyetujui skema KPR dengan tenor hingga 40 tahun. Sebelumnya, tenor KPR maksimal hingga 30 tahun.“Komite menyetujui untuk 40 tahun (KPR) bisa dijalankan ya sesuai arahan Presiden,” kata Maruarar usai Rapat Tapera di Kantor Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6).Ara menjelaskan bunga untuk rumah subsidi tapak tetap pada level 5 persen dan bunga KPR subsidi rumah susun (rusun) sebesar 6 persen.“Bunganya tetap 5 persen ya yang tapak, kedua adalah tenornya 40 tahun yang ketiga, rusun 6 persen ya, buat rusun 6 persen ya, rusun subsidi,” tutur Ara.