JPNN.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengamankan aset senilai Rp338,3 miliar milik tersangka SDT, yang merupakan beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS terkait kasus dugaan korupsi tata kelola izin tambang di Kalimantan Barat.