BNPB Hormati Putusan MK soal Penetapan Status Bencana

Wait 5 sec.

Warga korban gempa bumi memindahkan bantuan logistik dari helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mendarat di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Rabu (20/1). Foto: Abriawan Abhe/ANTARA FOTOBadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubah ketentuan penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.Putusan tersebut dibacakan MK pada Jumat (28/8). Salah satu poin pentingnya adalah penetapan status bencana nasional kini didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.Lima indikator yang menjadi pertimbangan meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.Sebelumnya, kelima indikator tersebut dipahami harus terpenuhi secara kumulatif. MK menilai penerapan lima indikator secara keseluruhan berpotensi memperlambat penetapan status bencana dan penanganan di lapangan.Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Untuk penetapan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama.BNPB Tetap Gunakan Data LapanganLogo BNPB. Foto: Sayid Mulki Razqa/kumparanBNPB menegaskan penetapan status bencana merupakan keputusan penting sehingga harus didasarkan pada data yang akurat dan kondisi faktual di lapangan."Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan, Sabtu (29/8).BNPB akan terus memperkuat proses kaji cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian terhadap kemampuan pemerintah daerah. Hasil kajian tersebut menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait penanganan bencana.Bantuan Pusat Tak Menunggu Status NasionalBNPB menegaskan status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah terdampak.Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Masyarakat terdampak tetap menjadi prioritas untuk memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan dukungan pemulihan.Penegasan ini sejalan dengan pertimbangan MK bahwa penetapan status bencana pada dasarnya bertujuan membuka ruang bagi keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana. MK juga menilai kepastian status yang cepat dan tepat diperlukan agar penanganan terhadap korban dan dampak bencana tidak terlambat.BNPB Siapkan Penyesuaian PedomanPengungsi korban gempa bumi Nusa Tenggara Timur (NTT) berjalan di dekat tenda posko pengungsian di Lapangan Barangkolong, Reo, Kabupaten Manggarai, NTT, Kamis (20/8/2026). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTOBNPB akan mempelajari putusan MK secara menyeluruh dan menyesuaikan pedoman serta tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar mekanisme penilaian dan pendataan berjalan seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.Putusan MK tersebut, menurut BNPB, kembali menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan tujuan utama penanggulangan bencana. Respons terhadap bencana harus dilakukan secara cepat dengan tetap berlandaskan hukum yang jelas.BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama-sama memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.