Survei BPS Ungkap Indeks Literasi Keuangan Naik Jadi 69,57 Persen

Wait 5 sec.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti memberikan sambutan pada acara Survei Kepuasan Layanan Haji Indonesia (SKLHI) 1447 H/2026 M di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparanIndeks Literasi Keuangan masyarakat Indonesia tercatat meningkat pada 2026. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan tingkat literasi tertinggi di Indonesia dengan indeks mencapai 84,01 persen basis poin.Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen. Angka tersebut meningkat 2,93 persen dibandingkan 2025 yang sebesar 66,64 persen.“Artinya, sekitar 70 dari 100 penduduk di Indonesia umur 15 sampai dengan 79 tahun telah memenuhi kriteria well literate,” kata Amalia dalam agenda rilis bersama hasil SNLIK Tahun 2026 di Kantor BPS, Senin (10/8).Amalia mengungkapkan indeks literasi keuangan pada level provinsi merupakan hal hal yang baru atau untuk pertama kalinya dalam SNLIK 2026. Berdasarkan hasil survei, setelah DKI Jakarta, level indeks literasi selanjutnya disusul oleh Kalimantan Selatan dengan indeks 79,69 persen dan Bali sebesar 78,77 persen.Di sisi lain, Amalia menyebut terdapat sejumlah provinsi di Indonesia bagian timur yang masih berada di bawah rata-rata nasional, sehingga menjadi ruang strategis untuk semakin memperkuat dan mempertajam program literasi keuangan berbasis karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.Tiga Wilayah dengan indeks literasi terendah tersebut meliputi Maluku utara dengan 77,04 persen, Papua Tengah dengan indeks 72,06 persen, dan Papua Pegunungan 71,38 persen.Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus ruang untuk memperkuat program literasi keuangan di daerah. Program edukasi dinilai perlu disesuaikan dengan karakteristik, kondisi, serta kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.Amalia menambahkan jika dilihat berdasarkan jenisnya, indeks literasi keuangan konvensional pada 2026 tercatat sebesar 69,57 persen, sedangkan literasi keuangan syariah mencapai 43,07 persen.“Jika dibandingkan Tahun 2026, capaian indeks literasi keuangan konvensional meningkat sekitar 2,93 persen basis poin,” ujarnya.Sementara itu, Berdasarkan klasifikasi wilayah, indeks literasi keuangan di perkotaan maupun perdesaan mengalami peningkatan dibandingkan Tahun 2025.indeks literasi keuangan perdesaan meningkat cukup signifikan sebesar 4,55 persen basis poin, sedangkan indeks literasi keuangan perkotaan mengalami peningkatan sebesar 1,54 persen poin.OJK Sebut 'Greed' Jadi Celah Orang Terjebak Investasi BodongMeski tingkat literasi keuangan meningkat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa tingginya pemahaman masyarakat mengenai produk keuangan tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari risiko penipuan, termasuk investasi ilegal.Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan korban investasi ilegal tidak selalu berasal dari orang yang tingkat berpendidikan atau tidak memahami cara membedakan investasi legal dan ilegal.Menurutnya salah satu faktor yang membuat banyak orang terjebak investasi bodong adalah greed atau keserakahan, terutama ketika seseorang ditawari keuntungan atau return yang sangat tinggi.“Padahal mereka sebenarnya ngerti, tapi mereka karena terdorong keserakahan dan lain-lain, mereka ikut masuk akhirnya menjadi korban investasi ilegal atau investasi bodong,” kata Kiki, sapaan akrab Friderica, dalam agenda rilis bersama hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 di Kantor BPS, Senin (10/8).Untuk itu, OJK terus memantau dan menangani berbagai bentuk investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).Kiki menjelaskan suatu kegiatan investasi dapat dikategorikan ilegal apabila tidak memiliki izin, memiliki izin tetapi menjalankan kegiatan di luar izin yang diberikan, atau sedang dalam proses mengurus izin tetapi sudah beroperasi sebelum izin diterbitkan.“Jadi itu terus kita berikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak masuk ke dalam skema-skema penipuan investasi,” ujar Kiki.