BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan pemerintah pusat senilai Rp20,5 triliun.Pemerintah mulai mencairkan dana bantuan tersebut hari ini untuk mendukung berbagai kebutuhan daerah. Purbaya menyampaikan arahan itu saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).Ia menegaskan Kemenkeu tidak hanya bertugas menyalurkan anggaran, tetapi juga harus memantau dan mengendalikan penggunaannya agar tepat sasaran.“Peran Kemenkeu bukan hanya bagi-bagi anggaran saja. Tapi bagi, monitor, dan kendalikan,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.Pemerintah menyalurkan dana bantuan tersebut kepada 490 kabupaten/kota, termasuk pemerintah daerah di wilayah NTT.Purbaya meminta jajaran Kemenkeu menjalankan fungsi pengawasan secara cermat untuk menjaga kredibilitas pengelolaan anggaran negara.“Peran Anda sekalian amat penting untuk menjaga rakyat dan NKRI, karena ketika uang itu tidak diawasi, rakyat tidak suka. Tugas kita penting dalam menjaga kredibilitas penyaluran anggaran,” katanya.Ia menjelaskan Kemenkeu memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.Menindaklanjuti arahan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi NTT melakukan monitoring dan evaluasi belanja pengendalian inflasi melalui Dashboard Monitoring Belanja Pengendalian Inflasi Provinsi NTT.Kanwil DJPb NTT menggunakan dashboard tersebut untuk memantau efektivitas belanja, melihat tren inflasi, serta menyusun rekomendasi kebijakan yang mendukung pengambilan keputusan secara cepat dan tepat sasaran.Selain itu, Kanwil DJPb NTT memperkuat koordinasi bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Pemerintah Provinsi NTT, Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga stabilitas harga di daerah. (*)