Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka (tengah) bersama para kuasa hukum Lisnawati, ibu kandung Nizam, Bocah 12 tahun di Sukabumi yang tewas usai dianiaya ibu kandung, di DPR, Jumat (27/2). Foto: Abid Raihan/kumparanKetua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Rieke meminta komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan agar menjadi jaminan hukum yang permanen.Rieke mengatakan komitmen Presiden Prabowo tidak cukup hanya diwujudkan melalui kebijakan pemerintah. Menurutnya, perlindungan dan kesejahteraan pekerja harus menjadi hak yang dijamin undang-undang.“Mohon pastikan kita berikan dukungan bersama terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada pekerja Indonesia diterjemahkan menjadi jaminan hukum yang permanen dan dapat ditegakkan, bukan berhenti sebagai kebijakan pemerintah,” ujar Rieke dalam rapat dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).Menurut Rieke, dengan dituangkannya komitmen tersebut ke dalam undang-undang, perlindungan terhadap pekerja tidak akan bergantung pada pergantian pemerintahan.“Bagi KRPI, komitmen politik tersebut harus dikunci menjadi hak pekerja, kewajiban negara dan tanggung jawab pemberi kerja dalam undang-undang sehingga berlaku lintas pemerintahan,” ujarnya.Rieke menilai pembentukan RUU Ketenagakerjaan baru harus menjadi momentum untuk membangun kembali sistem hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh. Dia menilai aturan baru tidak seharusnya hanya memindahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja ke aturan tersendiri.“Putusan MK No 168/PUU-XXI/2023 rasanya tepat seperti yang disampaikan oleh Prof. Sufmi Dasco, pimpinan DPR harus dibaca sebagai momentum rekonstruksi hukum ketenagakerjaan, bukan sekadar memisahkan klaster ketenagakerjaan dari undang-undang cipta kerja. Ukuran keberhasilan RUU bukan berapa banyak pasal lama berhasil diindahkan, tetapi apakah undang-undang baru mampu menutup kekosongan perlindungan, mengakhiri ketidakpastian hukum dan menjawab perubahan dunia kerja,” ungkap Rieke.Dia menegaskan cakupan RUU Ketenagakerjaan juga harus diperluas mengikuti perkembangan dunia kerja. Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya relevan bagi pekerja pabrik atau sektor industri.“RUU ini menyangkut setiap orang yang hidup dari pekerjaannya, termasuk pekerja dunia pendidikan, termasuk di kampus-kampus dan juga para pekerja di bidang kesehatan, perikanan, dan lain-lain, pekerja-kerja di proyek, serta pekerja platform atau gig,” katanya.Menteri Lingkungan Hidup sekaligus KSPSI Jumhur Hidayat (kiri), Ketua Umum KRPI sekaligus anggota DPR, dan Presiden KSPI beraudiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOKRPI Usul Nama RUU Jadi Pelindungan dan Kesejahteraan PekerjaSelain meminta komitmen Presiden Prabowo dikunci dalam undang-undang, Rieke mengusulkan perubahan paradigma dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. KRPI mengusulkan agar nomenklatur RUU dipertimbangkan menjadi RUU Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja.“Dengan hormat mohon diubah paradigma menjadi perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Kami mengusulkan agar dipertimbangkan nomenklatur RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja. Ini bukan sekadar perubahan judul tetapi perubahan politik hukum. Pekerja ditempatkan sebagai warga negara pemegang hak konstitusional bukan semata faktor produksi,” jelas Rieke.“RUU harus menjadi kodifikasi substantif yang mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 13/2003, koreksi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, yurisprudensi dan Sema yang relevan serta konvensi ILO yang telah diratifikasi Indonesia,” sambungnya.Rieke juga menyoroti perubahan bentuk pekerjaan akibat perkembangan teknologi digital. Dia menilai definisi hubungan kerja tidak lagi cukup hanya mengacu pada unsur pekerjaan, upah, dan perintah secara konvensional.Rieke menekankan status hubungan kerja seharusnya ditentukan berdasarkan kondisi faktual, bukan sekadar istilah yang digunakan dalam kontrak.“Hubungan kerja ditentukan berdasarkan kenyataan hubungan kerja, bukan nama kontrak atau sebutan mitra,” katanya.Menurutnya, aturan juga harus memberikan batasan yang jelas terkait berbagai bentuk hubungan kerja, termasuk hubungan kerja tetap dan kontrak.“Hubungan kerja tetap, HKT, hubungan kerja sementara waktu, juga harus diatur ketat mengenai kriteria, jenis pekerjaan, batas waktu perpanjangan dan akibat hukum penyalahgunaannya,” tuturnya.KRPI meminta perlindungan ekonomi pekerja diperkuat. Rieke menilai formula pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak setidaknya perlu dikembalikan pada tingkat perlindungan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.Rieke juga meminta adanya mekanisme yang memastikan hak pesangon tetap dapat dibayarkan ketika perusahaan mengalami kepailitan.“Namun, hak di atas kertas tidak cukup, harus dibentuk jaminan pembayaran pesangon ketika perusahaan pailit untuk memenuhi kewajibannya,” jelasnya.Dia menambahkan, program jaminan sosial tidak semestinya secara otomatis menggantikan hak pekerja atas pesangon.Sementara untuk outsourcing, KRPI meminta penggunaannya dibatasi agar tidak menjadi cara untuk menghindari hubungan kerja tetap atau mengurangi hak pekerja.Rieke juga meminta seluruh bentuk pekerjaan mendapatkan perlindungan dalam RUU Ketenagakerjaan, termasuk pekerja platform, pekerja kampus, hingga pekerja kesehatan non-ASN.“Lindungi semua bentuk pekerjaan dan perkuat demokrasi industrial. Pekerja platform memerlukan kepastian status di dalam jaminan sosial, K3, transparansi algoritma dan perlindungan dari pemutusan akses sepihak. Pekerja kampus dan pekerja kesehatan non-ASN harus dijamin standar minimum perlindungan ketenagakerjaan,” jelas Rieke.Dia juga meminta kebebasan berserikat dan hak-hak serikat pekerja diperkuat melalui aturan baru.“Pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat dengan mekanisme pengawasan eksternal, pengaduan yang efektif, transparansi hasil pemeriksaan dan perlindungan pelapor,” katanya.Ilustrasi keselamatan tenaga kerja. Foto: Aditia Noviansyah/kumparanMinta Pemerintah Daerah Ikut Bertanggung JawabKRPI turut meminta pembagian kewenangan ketenagakerjaan diperkuat dalam kerangka desentralisasi. Rieke menilai persoalan ketenagakerjaan banyak terjadi di daerah sehingga tidak seluruh tanggung jawab dapat dibebankan kepada pemerintah pusat.“Kami memohon agar ditegaskan terkait desentralisasi dan bangun satu data ketenagakerjaan Indonesia. Masalah pekerjaan itu terjadi di daerah dan kita sudah menganut sistem desentralisasi, tidak bisa semuanya dilemparkan ke pemerintah pusat,” jelasnya.Menurutnya, pemerintah daerah juga harus memiliki tanggung jawab dalam sejumlah aspek ketenagakerjaan.“Dalam perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, pengupahan, hubungan industrial, penanganan dampak PHK dan pengawasan,” katanya.Dia meminta standar perlindungan tetap ditetapkan secara nasional, tetapi implementasinya tidak terlalu tersentralisasi.Rieke juga meminta penyusunan RUU dilakukan secara tertib konstitusi dan legislasi. Dia meminta seluruh aspek penting dalam hubungan ketenagakerjaan diatur secara jelas di dalam undang-undang.“Tertib konstitusi dan tertib legislasi. RUU harus tunduk pada konstitusi, putusan MK serta Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta lampiran 2 tentang teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.Menurutnya, berbagai bagian dalam RUU, mulai dari definisi hingga sanksi dan ketentuan peralihan, perlu dikaji kembali.Rieke secara khusus meminta substansi utama seperti hak pekerja, kewajiban pengusaha, hubungan kerja, outsourcing, upah, PHK, dan pesangon tidak hanya diserahkan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah (PP).“Hak pekerja, kewajiban pengusaha, hubungan kerja, outsourcing, upah, PHK dan pesangon tidak boleh dikosongkan dalam undang-undang lalu diserahkan kepada PP,” tuturnya.Meski demikian, Rieke mengapresiasi komitmen Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya menyatakan ruang partisipasi akan tetap dibuka dalam pembahasan aturan tersebut.“Namun, kami tadi sudah mendengar komitmen dari Pak Sufmi Dasco, insyaallah pasal delegasi juga akan dikaitkan ke seluruh konfederasi, federasi dan serikat,” jelas dia.Rieke menekankan tujuan akhir RUU bukan sekadar melahirkan aturan baru, melainkan membangun sistem hukum yang menempatkan pekerja sebagai pemegang hak.“Kita tidak harus berasal dari organisasi yang sama untuk memperjuangkan tujuan yang sama. Satukan pengetahuan, pengalaman, kuatkan, jangan hanya melahirkan undang-undang baru, bersama-sama lahirkan hukum baru yang benar-benar melindungi dan mencerdaskan pekerja Indonesia. Kerja bukan sekadar komoditas, pekerja adalah warga negara pemegang hak konstitusional,” pungkasnya.