● Pemerintah berencana menambah penilaian mutu rumah sakit berbasis kesembuhan pasien.● Aturan ini dikhawatirkan menyebabkan pasien dengan kondisi parah ditolak oleh rumah sakit rujukan.● Akademisi menilai aturan ini justru bermanfaat meningkatkan kualitas layanan ke pasien.Sejumlah dokter di media sosial mengkhawatirkan wacana Kementerian Kesehatan merombak sistem akreditasi rumah sakit. Mereka menilai kebijakan ini berisiko menyebabkan pasien dengan kondisi parah ditolak oleh rumah sakit rujukan.Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan wacana perombakan sistem penilaian akreditasi RS per lima tahun sekali menjadi real-time berdasarkan tindakan medis, serta angka kesembuhan dan keselamatan pasien (survival rate). Budi mencontohkan, ketika RS memiliki tingkat kegagalan operasi yang tinggi, status akreditasinya bisa turun seketika. Menurutnya, langkah ini dilakukan demi melindungi keselamatan pasien.Keselamatan pasien merupakan isu krusial di tengah adanya keluhan masyarakat soal buruknya pelayanan rumah sakit berakreditasi Paripurna (tertinggi), hingga maraknya kasus malapraktik dan kelalaian medis. Sayangnya, menurut sejumlah pakar kesehatan, indikator maupun sistem penilaian RS selama ini memberikan celah yang menghambat evaluasi pelayanan rumah sakit secara optimal—akhirnya berdampak terhadap kualitas layanan ke pasien.Sistem penilaian per layananDalam regulasi sebelumnya, penilaian akreditasi hanya berdasarkan kepatuhan rumah sakit dalam melengkapi standar operasional prosedur (SOP).Misalnya, apakah dokter dan tenaga kesehatan sudah terlatih dengan baik dan tindakannya memenuhi standar. Ada juga soal alat dan prasarana kesehatannya, serta pengadaan audit. Sistem penilaian akreditasi lama tidak menilai apakah SOP, audit, hingga pelatihan tenaga kesehatan bedampak dalam kesembuhan pasien dan turunnya angka kematian. Keberhasilan tindakan medis ini akan masuk ke dalam sistem penilaian mutu layanan RS terbaru.Dihubungi The Conversation Indonesia, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyampaikan bahwa sistem penilaiannya akan berlaku spesifik per layanan (poli). Adapun level penilainnya akan dibagi menjadi empat: Dasar (terendah), Madya, Utama, dan Paripurna.“Jadi, satu rumah sakit bisa memiliki level kompetensi berbeda pada tiap bidang pelayanan. Contohnya, RS A bisa memiliki layanan jantung tingkat Paripurna, tetapi layanan giginya berada di tingkat Madya,” ujar Azhar. Baca juga: Dari gawai warga, Thailand pantau penyebaran penyakit hingga ke desa: Apa yang bisa dipelajari Indonesia? Langkah tepat, tapi tak mudahMenanggapi rencana Kemenkes, Dosen Departemen Kedokteran Keluarga dan Komunitas Universitas Gadjah Mada, Ryan Rachmad Nugraha, menilai langkah tersebut sudah tepat untuk meningkatkan keberhasilan perawatan dan pengobatan (outcome) pasien. Kendati demikian, proses penilaiannya menurut Ryan mungkin akan sulit dilakukan.“Karena ada banyak faktor yang memengaruhi kesembuhan pasien. Jadi, tidak hanya bergantung dari faktor pengobatan dan perawatan dari rumah sakit semata,” ujarnya.Faktor internal menurut berbagai riset juga memengaruhi potensi kesembuhan pasien, seperti optimisme mereka untuk sembuh, disiplin pengobatan, dukungan keluarga, serta perubahan gaya hidup.Selain itu, penyakit bawaan dan tingkat keparahan penyakit sangat berpengaruh. Aspek ini, menurut anggota Persi Pusat Beni Satria seperti dilansir Tempo, berisiko membuat pihak RS menolak pasien yang datang dengan kondisi klinis kompleks karena takut mendapatkan hukuman. Kekhawatiran lainnya adalah risiko rumah sakit memalsukan laporan insiden keselamatan pasien alias kejadian yang merugikan pasien selama perawatan. Baca juga: Tunjangan Rp30 juta untuk dokter spesialis tak menyelesaikan masalah, justru memicu ketimpangan baru Sistem penilaian harus dikalibrasi dengan baikCicilya Candi, kandidat doktoral dari Monash University, Australia mengatakan bahwa sistem akreditasi baru secara real-time justru berpotensi memacu rumah sakit untuk saling bersaing dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanannya. Sebab, kinerja mereka dinilai langsung dari seberapa baik hasil akhir perawatan pasien. “Pemantauan real-time berpotensi mencegah kebiasaan lama ketika RS hanya memberikan layanan maksimal saat masa penilaian (saban lima tahun), lalu kembali menurun setelah proses akreditasi selesai,” kata Cicilya.Untuk itu, Cicilya menilai pemerintah perlu mengkalibrasi dengan baik sistem penilaian berbasis keselamatan pasien.“Kemenkes tidak boleh hanya menilai hasil akhir kesembuhan, tetapi juga harus memperhitungkan tingkat keparahan awal pasien saat masuk, serta proses pengobatan dan perawatan yang diusahakan tenaga medis dan kesehatan,” ujar Cicilya.Agar bisa menilai tingkat kesembuhan pasien secara objektif, pemerintah juga perlu memiliki sistem data yang terintegrasi dengan baik.Menerapkan standar realistisUntuk meningkatkan akurasi penilaian tingkat kesembuhan pasien, Azhar dari Kemenkes menyampaikan setiap rumah sakit nantinya wajib menggunakan rekam medis elektronik (ERM) dan mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) mereka ke platform SatuSehat. Dengan begitu, penilaian bisa dilakukan secara real-time.Saat ini, pemerintah sedang fokus mendorong kepatuhan RS dalam menerapkan ERM dan melakukan pelaporan secara tepat waktu, termasuk indikator nasional mutu, insiden keselamatan pasien, dan laporan lainnya. Baca juga: Penghinaan pasien BPJS menguak budaya kerja yang mengikis empati dokter & perawat Azhar mengatakan bahwa pemerintah menyadari tidak adanya jaminan 100% berhasil dalam tindakan medis. Oleh karena itu, tolak ukur yang digunakan adalah rata-rata nasional, bukan keberhasilan pelayanan absolut.Contohnya, berdasarkan data nasional, angka keberhasilan operasi kanker lambung stadium 3 di Indonesia adalah 75%. Berarti ada risiko kegagalan operasi sebesar 25%.Jika RS “A” melakukan operasi kanker lambung dan mencatat tingkat keberhasilan 78%, maka rumah sakit tersebut dianggap telah memenuhi standar. Meskipun ada 22% pasien yang tidak berhasil diselamatkan. RS “A” tidak akan diturunkan akreditasinya, karena pencapaian mereka masih berada di atas rata-rata nasional.“Angka standar keberhasilan ini tidak dibuat sepihak oleh Kemenkes, melainkan disusun bersama kolegium kedokteran, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, serta mengacu pada praktik terbaik (best practice) di luar negeri,” tutup Azhar.