Bareskrim bongkar produksi vape etomidate di kos Kemang, 3 orang jadi tersangka. Foto: Dok. IstimewaBareskrim Polri mengungkap produksi narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk vape di sebuah kamar kos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan dilakukan pada Rabu (5/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi menggerebek kamar nomor 14 lantai 2 NP Residence, Jalan Kemang Timur, Bangka, Mampang Prapatan.“Tim melaksanakan RPE (Raid Planning and Execution) pada kamar lantai 2 nomor 14 NP Residence yang beralamat di Jalan Kemang Timur No. 11, RT 06/RW 04, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta sehingga menemukan terduga pelaku Fajar Safarudin alias Ajay sedang melakukan produksi vape diduga etomidate,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (9/8).Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Fajar Safarudin alias Ajay, Raden Fatwan Seftiono alias Jibon, dan Hardi Septa Santoso alias X-Man.Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembuatan vape yang diduga berisi cairan narkotika di wilayah Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan profiling terhadap kamar kos yang dicurigai menjadi lokasi produksi.Bareskrim bongkar produksi vape etomidate di kos Kemang, 3 orang jadi tersangka. Foto: Dok. IstimewaSaat mengecek lokasi, polisi mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa sebelumnya ada orang yang menerima paket berukuran besar di kamar tersebut. Petugas juga mendengar suara botol kaca serta mencium bau yang tidak biasa dari kamar.Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi vape etomidate. Barang bukti yang diamankan antara lain 50 gram serbuk putih bahan baku, cairan diduga etomidate, 23 kemasan merek GUCCI, 10 kemasan merek VERY GOOD, serta 143 cartridge yang diduga berisi etomidate.Polisi juga menyita sejumlah peralatan produksi seperti alat press, magnetic stirrer, hotplate, spuit, serta bahan Propylene Glycol (PG).Dari hasil pemeriksaan, Fajar disebut mendapat tawaran dari Jibon untuk meracik dan mengisi cairan etomidate ke dalam cartridge. Tawaran tersebut disertai upah Rp 30 juta per minggu dan uang makan Rp 2 juta per hari.Bareskrim bongkar produksi vape etomidate di kos Kemang, 3 orang jadi tersangka. Foto: Dok. IstimewaDalam prosesnya, Fajar kemudian diarahkan untuk mengambil bahan baku di lokasi kos. Polisi menyebut ada pihak lain berinisial KOKO CONG yang memandu proses pencampuran bahan melalui video call.Selain produksi vape etomidate, polisi menemukan penggunaan sabu dalam proses tersebut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Fajar dan istrinya, Fauziah, positif mengandung metamfetamina (MET) dan amfetamina (AMP).Bareskrim masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu KOKO CONG yang disebut terlibat dalam proses produksi. Polisi juga akan mendalami aliran uang yang masuk ke rekening Hardi Septa Santoso alias X Man.Ketiga tersangka dijerat Pasal 118 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 117 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.