Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, bersama Wakil BGN, Agustina Arumsari, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, (7/8). Foto: Zahira Hilman/kumparanBadan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dengan mewajibkan petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC) di sekolah memeriksa makanan sebelum dibagikan kepada siswa.Kepala BGN Sudaryono mengatakan keamanan makanan menjadi syarat utama sebelum program MBG dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik.“Pendidikan terhadap siswa dan lain-lain ini akan terlaksana manakala syarat pertamanya adalah menu makanan yang dibagikan kepada siswa itu harus aman,” kata Sudaryono dalam keterangannya yang diterima kumparan, Minggu (9/8).“Semua ini tidak akan ada artinya manakala yang diberikan, menunya yang diberikan dalam ompreng itu kemudian tidak aman,” sambungnya.Sudaryono menjelaskan, BGN telah membenahi sistem pengawasan produksi makanan di 27.489 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi dan diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi.Sistem tersebut mencatat seluruh tahapan produksi makanan, mulai dari persiapan bahan, proses memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah.Dengan sistem monitoring tersebut, BGN dapat memantau waktu makanan diproduksi, matang, hingga disajikan kepada siswa.PIC Jadi Lapisan Pemeriksaan Terakhir di SekolahSelain pengawasan dari dapur SPPG, BGN menetapkan PIC di setiap sekolah yang berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha, bukan guru yang memiliki tugas mengajar.Ilustrasi paket makanan MBG. Foto: ShutterstockPIC bertugas menerima makanan dari dapur sekaligus melakukan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada siswa. Proses pemeriksaan tersebut juga dicatat dalam sistem.Sudaryono mengatakan PIC wajib melakukan pemeriksaan secara organoleptik, yakni dengan melihat, mencium, dan mencicipi makanan.Jika dari pemeriksaan tersebut makanan dinilai tidak memenuhi standar keamanan, makanan tersebut wajib tidak diberikan kepada siswa.“PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik, yaitu dibuka, diambil sampelnya, dibuka, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat,” ujarnya.“Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak harus atau wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa. Jadi PIC itu adalah layer terakhir kedua, yang memastikan bahwa menu makanan itu aman dan tidaknya,” lanjut Sudaryono.