Patroli Malam Satpol PP Berujung Penyitaan Delapan Botol Miras

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggencarkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) melalui patroli malam yang menyasar sejumlah kafe di kawasan Palaran, pada Jumat (7/8/2026). Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan botol miras dari salah satu tempat usaha.Patroli dilakukan di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran, mulai dari Jalan Kapten Soedjono hingga Jalan Trikora. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pengawasan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat prioritas dan kondisi lapangan. Menurutnya, keterbatasan personel membuat patroli tidak dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kota.Meski demikian, Anis menegaskan tidak ada perlakuan khusus maupun tebang pilih dalam pelaksanaan operasi. Seluruh lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran tetap masuk dalam agenda pengawasan Satpol PP. lihat foto Petugas Satpol PP Kota Samarinda memusnahkan minuman keras hasil operasi dengan cara dituangkan ke tanah saat patroli malam di kawasan Palaran, pada Jumat (7/8/2026) malam. Foto: BorneoFlash.com/Nur Ainunnisa“Kami tetap melakukan monitoring dan pengawasan di berbagai lokasi. Hanya saja pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas yang telah ditentukan,” ujarnya.Saat melakukan pemeriksaan di kawasan Jalan Kapten Soedjono, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran terkait peredaran miras maupun aktivitas hiburan yang melanggar aturan. Kondisi di lokasi tersebut terpantau aman dan kondusif saat patroli berlangsung.Penyisiran kemudian dilanjutkan ke kawasan Jalan Trikora. Di lokasi ini, petugas masih menemukan indikasi peredaran minuman beralkohol.Anis mengungkapkan, pelaku usaha kini menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan keberadaan miras agar tidak mudah terdeteksi.Menurutnya, minuman beralkohol tidak lagi selalu disimpan dalam botol seperti sebelumnya. Miras kerap dicampur dan ditempatkan di dalam teko atau langsung disajikan ke pelanggan menggunakan gelas.“Modusnya sekarang berbeda. Miras sering kali sudah dicampur dan ditempatkan dalam teko atau langsung disajikan di gelas, sehingga lebih sulit dikenali saat pemeriksaan,” katanya.Meski menghadapi pola penyimpanan yang berubah, petugas tetap berhasil menemukan delapan botol miras di salah satu kafe. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP Samarinda untuk proses penanganan lebih lanjut.Anis menjelaskan, barang bukti tersebut akan diproses oleh penyidik Satpol PP melalui bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD). Ia berharap pemilik usaha yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. lihat foto Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini mengamankan minuman keras hasil operasi saat patroli malam di kawasan Palaran, pada Jumat (7/8/2026) malam. Foto: BorneoFlash.com/Nur AinunnisaTerlebih, lokasi yang ditemukan menyimpan miras tersebut disebut bukan kali pertama menjadi sasaran operasi petugas. Karena itu, Satpol PP meminta pihak pengelola memenuhi panggilan pemeriksaan guna mempercepat penyelesaian perkara.Apabila seluruh dokumen dan pemberkasan telah dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.“Harapan kami pemilik usaha dapat kooperatif mengikuti proses yang ada. Jika pemberkasan sudah lengkap, maka kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap persidangan,” tutup Anis. (*)