BorneoFlash.com, JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).Sudaryono mengatakan SLHS bukan sekadar persyaratan administrasi. Sertifikat tersebut memastikan dapur MBG memenuhi standar kebersihan, higiene, dan sanitasi sebelum menyajikan makanan kepada penerima manfaat."SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan ini syarat mutlak," kata Sudaryono di Jakarta, Sabtu.BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang belum memiliki SLHS untuk segera menyelesaikan sertifikasi melalui dinas kesehatan kabupaten atau kota.Sudaryono menegaskan BGN akan menutup permanen dapur MBG yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi."Kalau tidak layak, maka harus ditangguhkan permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen," ujarnya.BGN saat ini menerima laporan sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. BGN akan memverifikasi setiap dapur sebelum menentukan SPPG yang harus menghentikan operasionalnya.Untuk mempercepat pengurusan SLHS, BGN meminta jajaran di daerah memberikan asistensi dan bantuan administrasi kepada pengelola SPPG.Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan dan melindungi kesehatan penerima manfaat.Kasus keracunan MBG masih terjadi di sejumlah daerah, termasuk Semarang, Jawa Tengah; Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua; dan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. BGN telah mencopot kepala SPPG di Kabupaten Jayapura dan masih menginvestigasi penyebab kejadian di sejumlah daerah. (*)