Ilustrasi Pasir Timah Foto: Rumbo a lo desconocido/ShutterstockKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan ada peraturan terkait penyerapan bijih timah masyarakat oleh PT Timah (Persero) di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.Hal ini seiring dengan aksi demonstrasi masyarakat penambang di Kantor PT Timah di Kabupaten Belitung Timur, di tengah meningkatnya tuntutan agar pembelian bijih timah masyarakat kembali dibuka.Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno, mengatakan bahwa aturan tersebut hanya mengatur penyerapan bijih timah, meskipun tidak menjelaskan berapa besar volume yang akan ditetapkan."Ya, (peraturan) menyerap (bijih timah) dari masyarakat. Ada beberapa, tapi angkanya belum," ungkapnya saat ditemui di acara Peluncuran dan Bedah Buku Bahlil Lahadalia, dikutip Sabtu (8/8).Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan aksi tersebut muncul karena aktivitas pembelian bijih timah belum berjalan normal, sehingga hasil produksi penambang belum terserap secara optimal dan berdampak pada ekonomi masyarakat."Dalam penyesuaian RKAB PT Timah itu ternyata ada administrasi yang harus dilengkapi antara lain misalkan data cadangan dan sebagainya, menyesuaikan itu kan perlu minimal 6-7 bulan, sehingga daripada kekosongan, ini kan produksi masyarakat harus ada yang membeli," tuturnya.Untuk itu, kata dia, pemerintah bersama DPR, Kementerian ESDM, serta PT Timah telah berkoordinasi untuk mempercepat penyelesaian regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum pembelian timah masyarakat."Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan," ungkap Bambang.Bambang menuturkan, saat ini belum ada IUP yang memiliki RKAB aktif, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta di Belitung. Kondisi tersebut menjadi hambatan utama yang menyebabkan aktivitas tata niaga timah di Belitung belum berjalan optimal.Karena itu, menurutnya, pemerintah memilih menempuh kebijakan khusus melalui Perpres agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak semakin terhambat. Ia juga meminta agar mekanisme operasional segera disusun sehingga tidak terjadi kekosongan kebijakan ketika regulasi mulai berlaku."Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres," katanya.Di sisi lain, Bambang juga mengingatkan pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan penyelundupan timah. "Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan," katanya.Sementara itu, Corporate Secretary PT Timah, Ruddy Nursalam, menyampaikan bahwa perusahaan memahami aktivitas pertambangan timah memiliki keterkaitan yang erat dengan kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah operasional perusahaan."Perusahaan menyesalkan kejadian perusakan yang menimbulkan kerugian bagi kita semua, Menyikapi hal tersebut perusahaan akan terus berupaya dan berkoordinasi untuk mencari solusi dalam konteks kepentingan seluruh pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ruddy dalam keterangan resmi.Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, perusahaan telah mengaktifkan Rencana Tanggap Darurat (Emergency Response Plan) sebagai bagian dari prosedur penanganan insiden atas adanya keadaan kahar (Force Majeur). Langkah-langkah yang dilakukan meliputi evakuasi personel, pengamanan lokasi bersama aparat berwenang, serta upaya pemulihan secara bertahap untuk memastikan keselamatan pekerja dan keamanan aset perusahaan.“Hingga saat ini, kegiatan operasional di sebagian wilayah Belitung masih mengalami gangguan dan belum kembali berjalan secara normal. Perusahaan terus melakukan evaluasi terhadap kondisi di lapangan dengan mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sebelum operasional dapat dipulihkan secara penuh” Jelas Ruddy.