HMI Desak Perwali Kendaraan Berat, Pemkot Balikpapan Ungkap Regulasi Baru Masih Diharmonisasi

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Persoalan pengawasan kendaraan berat kembali menjadi sorotan di Kota Balikpapan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Balikpapan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera memperkuat dasar hukum pengaturan angkutan berat, menyusul kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan dan sejumlah kecelakaan yang terjadi.Desakan tersebut disampaikan HMI dalam aksi unjuk rasa damai di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, pada Senin (10/8/2026) sore.Koordinator Lapangan HMI Balikpapan, Wisnu Nugroho, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban publik yang diminta mahasiswa kepada pemerintah terkait persoalan angkutan berat, khususnya di kawasan Kilometer 5 dan Simpang Batu Ampar."Kami turun ke jalan untuk meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kota Balikpapan terkait permasalahan angkutan alat berat di kawasan Kilometer 5, Simpang Batu Ampar, yang dinilai mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujar Wisnu.HMI menilai lemahnya pengawasan dan penertiban menjadi salah satu persoalan yang harus segera dibenahi. Mahasiswa meminta Pemkot menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan/atau Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas mengatur operasional angkutan berat sekaligus memberikan dasar hukum terhadap sanksi pelanggaran.Sanksi yang didorong HMI antara lain penahanan armada, denda, pembekuan hingga pencabutan izin usaha angkutan.Mahasiswa juga mempersoalkan penggunaan Surat Edaran (SE) sebagai dasar penataan dan penegakan ketertiban angkutan berat. Menurut HMI, aturan yang mengandung sanksi memerlukan dasar hukum yang lebih kuat. lihat foto HMI Cabang Balikpapan, dalam aksi unjuk rasa damai di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, pada Senin (10/8/2026) sore. Foto: BorneoFlash.com/Niken SulastriSelain itu, HMI meminta Ombudsman RI Perwakilan Kaltim dan DPRD Kota Balikpapan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah terkait pengaturan angkutan berat.Mereka juga mendesak Polresta Balikpapan dan Dinas Perhubungan (Dishub) membentuk pos pengawasan permanen serta memastikan penindakan tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik armada dan perusahaan angkutan."Kami meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret. Jangan menunggu sampai terjadi korban jiwa baru dilakukan penanganan. Kebijakan pemerintah harus berpihak pada keselamatan dan kepentingan masyarakat," tegas Wisnu.Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Andi Muhammad Yusri Ramli, mengatakan pemerintah menerima aspirasi mahasiswa dan akan menjadikannya bahan evaluasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.Atas nama Pemkot Balikpapan, ia juga menyampaikan belasungkawa atas peristiwa yang menimbulkan korban serta memastikan langkah perbaikan akan ditindaklanjuti."Atas nama Pemerintah Kota Balikpapan, kami menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang telah menimbulkan korban. Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan segera ditindaklanjuti bersama OPD terkait, khususnya Dishub," katanya.Pemkot menyiapkan sejumlah langkah, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Di antaranya pemasangan CCTV di sejumlah titik untuk memperkuat pengawasan dan membantu mengidentifikasi penyebab kecelakaan.Pemerintah juga akan meningkatkan penerangan jalan umum, terutama pada malam hari, serta memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan pihak swasta terkait pengawasan kendaraan berat di Jalan Soekarno-Hatta.Sementara itu, Kepala Dishub Kota Balikpapan Muhammad Fadli mengatakan penyusunan regulasi baru yang akan menjadi dasar pengaturan kendaraan berat saat ini masih dalam proses harmonisasi bersama Bagian Hukum.Menurutnya, pemerintah  perlu memastikan aturan baru memiliki landasan hukum yang kuat sebelum diterapkan. "Surat Edaran berbeda dengan Peraturan Wali Kota karena Perwali memiliki dasar pengaturan yang lebih kuat untuk pelaksanaan kebijakan dan pengawasan di lapangan," jelas Fadli. lihat foto HMI Cabang Balikpapan, dalam aksi unjuk rasa damai di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, pada Senin (10/8/2026) sore. Foto: BorneoFlash.com/Niken SulastriIa menjelaskan, pengaturan kendaraan berat sebelumnya mengacu pada Surat Edaran Tahun 2022. Dalam perkembangannya, terdapat perubahan ketentuan yang memberikan kelonggaran terhadap kendaraan berat tanpa muatan.Namun, evaluasi tetap dilakukan karena kendaraan berat tanpa muatan dinilai masih berpotensi mengganggu arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk.Dari sisi pengawasan, Dishub telah bekerja sama dengan kepolisian melalui perjanjian kerja sama dan tim lintas sektor.Saat ini terdapat dua pos pantau, masing-masing di Kilometer 13 dan Jalan Patimura, dengan dukungan sekitar 46 personel. Keterbatasan personel membuat Dishub juga mengandalkan teknologi pengawasan.Sebanyak 167 kamera CCTV yang tersebar di Kota Balikpapan dimanfaatkan untuk membantu memantau kondisi lalu lintas.Fadli mengatakan penambahan pos pengawasan juga telah diusulkan dalam anggaran 2027 sebagai bagian dari penguatan pengawasan kendaraan berat.Selain pengawasan, Dishub melakukan sejumlah langkah keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan traffic light di Kilometer 7, uji coba warning light, serta rencana penyediaan ruang henti khusus kendaraan roda dua.Untuk solusi jangka panjang, Pemkot Balikpapan menyiapkan optimalisasi Terminal Angkutan Barang Kilometer 13.Kawasan tersebut diarahkan menjadi lokasi parkir, bongkar muat, serta penyimpanan peti kemas. Dengan begitu, kendaraan berat diharapkan tidak lagi parkir maupun melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan perkotaan.Pengembangan kawasan itu akan melibatkan sejumlah OPD teknis dan lintas sektor. Pemerintah juga menyiapkan rencana penambahan fasilitas pendukung, termasuk SPBU di kawasan depo kontainer.Di sisi lain, Pemkot juga mendorong pengembangan transportasi publik dan kendaraan listrik sebagai bagian dari konsep Balikpapan Smart City. lihat foto HMI Cabang Balikpapan, dalam aksi unjuk rasa damai di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, pada Senin (10/8/2026) sore. Foto: BorneoFlash.com/Niken SulastriSaat ini terdapat 24 unit BCTRA dan ke depan pemerintah berencana mengembangkan bus listrik untuk mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.Fadli menegaskan persoalan kendaraan berat membutuhkan penanganan lintas sektor. Karena itu, pemerintah membuka ruang kolaborasi dengan kepolisian, OPD teknis, mahasiswa, pelaku usaha, dan masyarakat."Pemerintah Kota menyambut baik aspirasi mahasiswa dan berkomitmen menyelesaikan persoalan kendaraan berat serta lalu lintas melalui koordinasi pemerintah, kepolisian, OPD teknis, mahasiswa, pelaku usaha, dan masyarakat," tutupnya. (*)