Sejumlah warga menunggu antrean untuk pendaftaran cek fisik kendaraan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanProvinsi Kepulauan Riau (Kepri) menambah daftar wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilaksanakan mulai 10 Agustus hingga berakhir pada 30 September 2026.Lewat salah satu unggahan di akun resmi media sosial Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kepri, program keringanan bagi wajib pajak pemilik kendaraan itu meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen.Kemudian pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II sebesar 100 persen, pembebasan denda SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) II. Berikut detailnya.Daftar Provinsi Lain yang Gelar Pemutihan PKBSelain Provinsi Kepri, masih ada sejumlah wilayah administrasi lainnya yang mengadakan program serupa. DKI JakartaPada awal Juni ini, Samsat Provinsi Jakarta menggelar pemutihan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Agustus 2026.Jawa TengahPemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi keringanan pembayaran PKB dengan diskon 5 persen, juga sanksi administratif dan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.Masih ada lagi, pemerintah setempat juga memberikan pengurangan pokok, sanksi administratif, tunggakan pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berlaku sejak 2 Februari hingga 31 Desember 2026.Bandar LampungPada 2 Juni kemarin, Bapenda Lampung menggelar keringanan denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus mendatang. Skemanya bermacam-macam, mulai dari tunggakan satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan.Kemudian ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sisa tunggakan dan denda pajak dihapus. Lalu mutasi atau balik nama dalam daerah mendapat diskon PKB 25 persen untuk roda empat dan 50 persen untuk roda dua.Sementara mutasi masuk ke Lampung mendapat diskon PKB pada tahun pertama dan tahun ke-2 sebesar 50 persen. Selanjutnya ada diskon PKB 5-25 persen bagi wajib pajak yang taat membayar kewajibannya.BengkuluBapenda Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan Program Pemutihan PKB Tahun 2026, meliputi pembebasan denda keterlambatan, dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya yang berlaku untuk 1 tahun berjalan.Program ini diberlakukan mulai 1 Mei hingga Agustus mendatang pada tahun yang sama. Layanan tersebut juga termasuk diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan ke provinsi Bengkulu.BaliBapenda Provinsi Bali masih mengadakan keringanan pembayaran PKB untuk kategori roda dua dengan kubikasi mesin hingga 200 cc sebesar 8 persen dan kendaraan di atas 200 cc sebesar 9 persen.Kemudian insentif wajib pajak patuh tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, mendapatkan tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan roda dua sampai dengan 200 cc mendapat tambahan 10 persen dan kendaraan di atas 200 cc dengan tambahan 5 persen.