Polda Metro Ungkap Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah di Tanjung Priok

Wait 5 sec.

TNI AL gagalkan penyelundupan pasir timah ilegal menuju Malaysia. Foto: DispenalPolda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah asal Bangka Belitung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengatakan pengungkapan bermula saat penyidik memeriksa sebuah truk yang membawa kayu sengon menuju Jawilan, Serang, Banten.Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan pasir timah yang disembunyikan di balik tumpukan kayu.“Petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram,” ungkap Ardhie, Minggu (9/8).Personel Polairud mengikuti apel siaga anti premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Foto: Fauzan/Antara FotoArdhie mengatakan, tiga karung tersebut disimpan di sejumlah bagian truk. Satu karung berada di bawah kursi pengemudi, sedangkan dua lainnya diletakkan di bagian atas truk bersama kayu sengon. Seluruh muatan ditutup menggunakan terpal.RS diduga terlibat dalam kegiatan penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Ardhie dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8).RS dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai peran RS.“RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026 dan dititipkan di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut,” ucap Ardhie.