Saksi ke-6 Kapten Laut (S) Made Surya (kiri) dan prajurit TNI AL Anas (saksi ke-7) ikuti sidang dakwaan terdakwa Faisal Mulia terkait kasus narkoba jenis sabu via Pesawat Militer CN secara daring di Pengdilmil Tinggi I Medan, Senin (10/8/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparanKapten Laut (S) Made Surya menjadi saksi atas terdakwa TNI AL Mayor Laut (P) Faisal Mulia yang mengedarkan sabu menggunakan Pesawat Udara CN 235 Nomor Lambung P-8305 dari Tanjungpinang menuju Surabaya.Saat Kapten Made hadir sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, pada Senin (10/8). Dirinya mengaku menggunakan narkoba jenis sabu yang ia beli kepada terdakwa untuk mengurangi berat badannya.Terdakwa saat itu bertugas sebagai Copilot Pesawat Udara di wilayah ALKI II Wingud 2 Juanda Surabaya, sekitar tahun 2012.Kapten Made mengkonsumsi narkoba bersama terdakwa pertama kali di rumah dinas terdakwa di Juanda, Surabaya, pada tahun 2024.Alasan Made mengkonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan dalam mempersiapkan Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa)."Karena waktu itu kami posisi sedang berat badan. Terus dari terdakwa menyampaikan kalau memakai ini bisa turun berat badan. Karena waktu itu mempersiapkan Diklapa," kata Made saat ditanya oleh Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan.Made menuturkan, dengan mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut membuat dirinya turun berat badan hingga 20 kilogram."Bisa kami turun 20 kilogram waktu itu," ucap Made.Tapi Made sempat berhenti menggunakan narkoba tersebut pada bulan Januari 2025 karena memasuki tes Diklapa. Setelah tes tersebut, Made menggunakan narkoba sekitar bulan Maret 2025. Lalu, bulan Oktober 2025, ia pun berhenti lagi.Made mengaku hasil tes urinenya negatif mengkonsumsi narkoba, karena ia sudah berhenti sebelum ketahuan."Berhenti menggunakan. Mohon maaf kami sampaikan, kami untuk hasil tes kami juga negatif. Karena kami sudah berhenti sebelum ketahuan itu," imbuh Made.Made mengaku membeli narkoba jenis sabu kepada terdakwa hanya 2 gram saja. Ia pun mengkonsumsi narkoba sabu sebanyak setengah gram saja atau 0,5 gram. Namun, Made mengaku tidak menjual lagi barang narkoba tersebut."Biasanya kami (beli) 2 gram. Tapi setengah gram sekali pakai," ucapnya.Sebelumnya, terdakwa Mayor Laut (P) Faisal Mulia didakwa oleh oditur militer Pengadilan Militer Tinggi I Medan karena membawa narkoba jenis sabu melalui pesawat udara militer jenis CN 235 Nomor Lambung Rut Tanjungpinang, Kepulauan Riau menuju Jakarta.Hasil pemeriksaan, terdakwa menjual narkoba sebesar Rp 8,3 juta.Terdakwa selama berdinas di Wingud 1 Tanjungpinang sejak bulan September, Oktober, dan November menjual jenis sabu ke Surabaya dan Madiun dari Tanjungpinang.Terdakwa juga memperjualbelikan narkoba di Tanjungpinang kepada seseorang berinisial M. Selain itu, terdakwa juga pernah menjual narkoba jenis sabu kepada Kapten Laut (P) Wimam Wibyosono, Kapten Laut (P) Rizky A, dan istrinya juga membantu memperjualbelikan kepada ketiga temannya.Disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan transaksi jual beli sabu kepada Made sebanyak empat kali.Pertama, pada tanggal 30 Agustus 2025 di Hotel Kepulauan Riau, sebanyak dua gram dengan harga Rp 1,5 juta. Kedua, pada tanggal 4 Oktober 2025, di warung pinggir jalan, Batam, sebanyak dua gram dengan harga Rp 2,3 juta. Ketiga, pada tanggal 28 Oktober 2025, sebanyak delapan gram dengan harga Rp 7,5 juta melalui transfer. Keempat, pada tanggal 23 November 2025, di Hotel Batam, sebanyak delapan gram dengan harga Rp 7,5 juta.Dengan begitu, terdakwa menjual narkoba jenis sabu dengan tujuan Bandara Juanda Surabaya sebanyak dua kali, dengan rincian yakni:Pada tanggal 4 September 2025, tujuan Bandara Juanda Surabaya dari Tanjungpinang sebanyak dua paket dijual kepada Kapten Laut (S) Made Surya.Pada tanggal 29 Oktober 2025, tujuan Bandara Udara Juanda Surabaya dari Tanjungpinang sebanyak delapan paket terdakwa jual kepada ketiga teman istrinya berinisial NA, AB dan NI. Lalu, kepada A (teman terdakwa) sebanyak satu paket, dan Kapten Laut (S) Made Surya sebanyak dua paket."Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Batam bahwa sebanyak 14 paket yang dibungkus di dalam plastik klip kecil seberat 9,83 gram adalah narkotika jenis sabu," demikian tertulis pada dakwaan SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan."Bahwa terdakwa tanpa hak dan tidak ada izin dari pejabat berwenang untuk menawarkan, menjual atau membeli dan menerima narkotika golongan I jenis sabu," lanjut dakwaan.Berdasarkan hasil tes urine terhadap terdakwa dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamine.Terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat 1 Juncto Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lalu Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.