[img]https://s.kaskus.id/images/2026/08/10/9746_11866619_4538_20260810043008.png[/img]Hidayatullah.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pria yang mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai perempuan hukumnya haram menurut syariat Islam.Termasuk saat mengikuti karnaval maupun perlombaan Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia.“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. B...selengkapnya