Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Wait 5 sec.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang disebut merugikan negara Rp622,09 miliar.