Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menjemput penumpang di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (11/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPemerintah menargetkan regulasi yang mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk keberadaan pengemudi ojol, dapat diselesaikan dan diterbitkan pada pekan ini. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMenteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi. Sejumlah kementerian dan lembaga masih melakukan sinkronisasi terhadap beberapa pasal sebelum regulasi ditetapkan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMaman menyebut proses penyelarasan tersebut menjadi tahapan terakhir sebelum Perpres mengenai ekosistem transportasi digital resmi diterbitkan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSalah satu poin krusial yang telah disepakati bersama adalah penetapan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanDengan status tersebut, para pengemudi ojol nantinya berhak memperoleh berbagai manfaat perlindungan serta fasilitas yang melekat pada kebijakan pemberdayaan UMKM. Salah satunya adalah fleksibilitas penuh dalam menjalankan aktivitas harian mereka. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanSejumlah pengemudi ojek online (ojol) menjemput penumpang di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (11/8), di tengah target pemerintah menyelesaikan regulasi ekosistem transportasi digital, termasuk aturan bagi pengemudi ojol, pada pekan ini.Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Sejumlah kementerian dan lembaga masih melakukan sinkronisasi terhadap beberapa pasal sebelum regulasi ditetapkan.Salah satu poin krusial yang telah disepakati bersama adalah penetapan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.Dengan status tersebut, para pengemudi ojol nantinya berhak memperoleh berbagai manfaat perlindungan serta fasilitas yang melekat pada kebijakan pemberdayaan UMKM. Salah satunya adalah fleksibilitas penuh dalam menjalankan aktivitas harian mereka.Sejumlah pengendara ojek online (ojol) melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan