Di Dakwaan Gus Yaqut, Ada Lobi-lobi Fuad Hasan demi Kuota Haji Khusus Tambahan

Wait 5 sec.

Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanNama Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, ikut termuat dalam dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia disebut memiliki peranan dalam mengatur pembagian kuota tambahan yang didapat pemerintah Indonesia pada musim haji 2023-2024.Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).Duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu, yakni eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ketum KESTHURI, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adam.Tahun 2022Dugaan ikut campur Fuad sebenarnya sudah mulai terjadi pada musim haji 2022. Saat itu, Indonesia mendapatkan 10 ribu kuota haji tambahan. Namun, Gus Yaqut menolak kuota tambahan itu karena waktu pengurusan visa jemaah yang sudah mepet.Mendengar adanya kuota haji tambahan yang tak terpakai, Fuad Hasan lantas mulai menjalankan lobi-lobinya. Ia sempat menggelar rapat asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) alias biro travel haji.Dalam rapat tersebut, Fuad mengutarakan ingin mendapat kuota haji tambahan yang tidak terpakai untuk kemudian digunakan sebagai kuota haji tambahan khusus yang akan dikelola oleh biro travel haji yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Fuad menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Forum SATHU."Fuad Hasan Masyhur kemudian mengirimkan surat nomor: 036/SATHU/-0622/ tanggal 25 Juni 2022 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meminta pengalihan kuota haji tambahan agar dapat diproses menjadi visa haji undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi (Mujamalah), namun tidak terdapat tindak lanjut dari Pemerintah Arab Saudi," ujar jaksa.Jaksa memaparkan, Fuad melalui Forum SATHU lalu meminta Muhadjir Effendy yang saat itu merupakan Menteri Agama ad interim untuk bersurat ke Pemerintah Arab Saudi. Namun, permintaan itu juga tidak ditanggapi.Pada akhirnya, kuota haji tambahan sebesar 10 ribu itu tidak digunakan sama sekali.Tahun 2023Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparanPada musim haji 2023, Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 8 ribu. Informasi itu lagi-lagi sampai ke telinga Fuad Hasan. Fuad lantas bersurat kepada Gus Yaqut dan Sekretariat Komisi VIII DPR untuk bisa memanfaatkan secara maksimal kuota haji tambahan itu.Tak hanya itu, Fuad melalui anak buahnya menghubungi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, terkait keinginannya tersebut."Bahwa Hilman Latief kemudian mengakomodir permintaan dari Fuad Hasan Masyhur tersebut dengan cara memerintahkan Nasrullah Jasam selaku Staf Teknis Urusan Haji di Jeddah untuk mengajukan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar membagi kuota tambahan menjadi 92% untuk reguler dan 8% untuk haji khusus," ungkap jaksa."Selain itu Hilman Latief juga melalui pesan WhatsApp pada tanggal 18 Mei 2023 mengusulkan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalokasikan 8% dari kuota haji tambahan untuk menjadi kuota haji khusus," sambungnya.Padahal, dalam rapat dengan DPR RI, sebelumnya telah disepakati bahwa kuota tambahan itu sepenuhnya dipergunakan untuk haji reguler. Keputusan Yaqut saat itu bertentangan dengan apa yang dirumuskan dengan DPR.2024Menjelang musim haji 2024, Fuad Hasan juga diduga melobi Yaqut untuk bisa memanfaatkan kuota haji tambahan. Fuad bersama dengan sejumlah pengurus Forum SATHU menemui Yaqut."Dalam pertemuan tersebut Fuad Hasan Masyhur menyampaikan keinginannya agar pengelolaan kuota haji khusus tambahan yang akan diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi dapat dikelola oleh PIHK lebih dari 8%," jelas jaksa."Atas keinginan Fuad Hasan Masyhur tersebut, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas mengatakan 'akan kita lihat ke depan' dan meminta agar pihak Forum SATHU secara intens berkomunikasi dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait dengan pengelolaan kuota haji khusus tambahan tersebut," bebernya.Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOBeberapa waktu setelah itu, Gus Alex akhirnya kembali bertemu dengan Fuad Hasan dan menyampaikan Indonesia bakal mendapat sekitar 20 ribu kuota haji tambahan. Dari informasi itu, Fuad mengaku ingin mengelolanya."Dalam pertemuan tersebut Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur," tutur jaksa.Fuad juga sempat meminta agar 110 jemaah haji dari Maktour bisa berangkat lebih cepat.Pada akhirnya, dari berbagai proses yang dilakukan, Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebesar 20 ribu. Namun, kuota itu dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, berdasarkan ketentuan, pembagian kuota haji mesti sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.Dalam pengisian kuota haji tambahan khusus itu juga memerlukan adanya pemberian fee percepatan dari biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama.Jaksa menyebut kasus ini merugikan negara sebesar Rp 622 miliar. Kerugian itu terdiri dari:Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48;Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93;Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah haji yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000.Atas perbuatannya, Yaqut dkk didakwa melanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.Fuad belum berkomentar soal dakwaan ini. Namun, pada saat diperiksa KPK di tahap penyidikan pada 26 Januari lalu, Fuad membantah ikut dalam proses pembagian kuota haji tambahan itu.