JPNN.com, JAKARTA - DPD RI menyatakan kesiapan penuh menjadi penyelenggara Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia menjelang Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 14 Agustus 2026. Penyelenggaraan Sidang Bersama secara bergantian antara DPR RI dan DPD RI merupakan amanat Undang-Undang MD3 Pasal 228 yang mencerminkan kedudukan konstitusional kedua kamar parlemen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.