JPNN.com, SURABAYA - Tim penasihat hukum enam terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024 menilai perkara tersebut tidak didukung bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.