Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan 10 kg ganja di Bali pada Senin (3/8/2026). Foto: Direktorat Jenderal Bea CukaiBea Cukai Ngurah Rai bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol atau ganja, dengan total berat lebih dari 10 kilogram. Dalam kasus tersebut, dua warga negara asing (WNA) asal India diamankan petugas.Kasus ini terungkap pada Senin (3/8) sekitar pukul 10.30 WITA, setelah pesawat Scoot Air dengan nomor penerbangan TR280 yang menempuh rute Koh Samui, Thailand–Singapura–Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Para penumpang kemudian menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di area kedatangan internasional.Sekitar pukul 11.25 WITA, petugas mencurigai barang bawaan dua penumpang asal India berinisial AR yang berprofesi sebagai manajer dan PC yang bekerja sebagai guru. Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil analisis citra X-Ray dan penerapan manajemen risiko. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap koper milik kedua penumpang tersebut.Dari koper AR, petugas menemukan delapan kotak yang berisi 62 kemasan serbuk tanaman kering berwarna hijau kecokelatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol atau ganja. Barang bukti dari koper AR memiliki berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.Sementara dari koper PC, petugas menemukan enam kotak berisi 38 kemasan dengan jenis barang yang sama. Total berat barang bukti tersebut mencapai 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto. Dengan demikian, petugas mengamankan sebanyak 100 kemasan ganja dengan berat keseluruhan 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.Kepastian mengenai kandungan narkotika tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai melalui Laporan Hasil Pengujian Nomor SHPIB-77/BLBC.3.02/2026 dan SHPIB-78/BLBC.3.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengatakan pemeriksaan awal terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan bahwa mereka datang ke Bali bersama keluarga untuk berlibur selama tiga hari. Menurut Wawan, keduanya juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya masuk ke Indonesia.“Untuk mengelabui petugas, narkotika disamarkan sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper,” ungkap Wawan melalui keterangannya, dikutip Sabtu (8/8).Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan 10 kg ganja di Bali pada Senin (3/8/2026). Foto: Direktorat Jenderal Bea CukaiSetelah barang terlarang tersebut ditemukan, Bea Cukai Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Proses selanjutnya dilakukan melalui penyerahan tersangka dan barang bukti sekaligus pelimpahan penanganan perkara di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.Untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, tim gabungan kemudian menjalankan operasi controlled delivery. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan.Penindakan tersebut diperkirakan berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 2.076 orang. Selain itu, pengungkapan kasus tersebut juga diperkirakan mencegah potensi kerugian ekonomi masyarakat yang nilainya mencapai sekitar Rp 3,3 miliar.Wawan menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antara Bea Cukai dan Kepolisian dalam mengamankan jalur masuk Indonesia dari upaya penyelundupan narkotika.“Kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” tutur Wawan.