Taat Aturan di Rumah Binaan, 582 Narapidana Rutan Tanah Grogot Bakal Dapat Kado Remisi

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, PASER – Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot dipastikan bakal berlangsung semarak. Pengelola Rutan telah merancang rangkaian agenda khusus untuk menyambut momentum bersejarah bangsa yang jatuh pada 17 Agustus 2026 mendatang. Semarak kemerdekaan di balik rumah binaan tersebut diwarnai dengan kombinasi kegiatan hiburan berupa perlombaan antar penghuni serta pemenuhan hak administratif berupa pengusulan pengurangan masa pidana atau remisi bagi para warga binaan yang memenuhi kualifikasi. Menariknya, panggung perlombaan tidak hanya menjadi ajang adu ketangkasan antar sesama warga binaan, melainkan juga melibatkan para petugas Rutan. Langkah ini sengaja diambil guna mencairkan sekat serta mempererat tali kekeluargaan dan kebersamaan di lingkungan blok hunian. Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Aris Triyanto, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan telah dimatangkan melalui koordinasi internal. Pihaknya berkomitmen menjadikan momen HUT RI sebagai wadah pembinaan yang positif sekaligus sarana hiburan yang menyegarkan bagi para warga binaan. “Di samping semarak perlombaan fisik dan hiburan, fokus utama pengayoman Rutan Tanah Grogot menjelang hari kemerdekaan ini tertuju pada pemenuhan hak remisi. Kami telah merampungkan berkas pengusulan dan menyerahkannya ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur,” ujarnya, Selasa (11/8/2026). Aris menegaskan bahwa penetapan calon penerima remisi dilakukan secara selektif dan transparan sesuai petunjuk teknis Ditjenpas. Warga binaan yang berhak diusulkan wajib memenuhi kriteria ketat, di antaranya telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta tidak memiliki catatan pelanggaran tata tertib Rutan. Saat ini, Rutan Kelas IIB Tanah Grogot secara keseluruhan menampung sebanyak 639 narapidana. Seluruh warga binaan tersebut merupakan terpidana yang berasal dari dua wilayah tetangga, yakni Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). “Dari total ratusan narapidana yang menghuni Rutan, sebanyak 582 orang di antaranya berhasil lolos verifikasi awal dan resmi diusulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini. Angka ini mencerminkan tingginya kepatuhan warga binaan terhadap aturan selama menjalani masa hukuman,” jelasnya. Secara terperinci, pengusulan tersebut terbagi menjadi dua kategori utama. Sebanyak 572 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum I (RU 1) atau pemotongan masa tahanan sebagian, sementara 10 narapidana lainnya diusulkan menerima Remisi Umum II (RU 2) yang berpotensi langsung menghirup udara bebas. Saat ini kami masih menunggu keputusan final dan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kanwil Ditjenpas Kaltim. Penyerahan SK remisi tersebut rencananya akan dilakukan secara simbolis dan khidmat pada puncak upacara peringatan HUT ke-81 RI di Rutan Tanah Grogot,” pungkasnya.