Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, Kota Denpasar, Bali, Jumat (7/8/2026). Foto: Dok. IstimewaBareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Five Star, Denpasar, Bali.Dua orang yang masuk DPO yakni Wahyu Sulistiyanto alias Casper dan Tony Budiarto alias Koko Tony. Keduanya tercantum dalam DPO Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tertanggal 11 Agustus 2026.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penerbitan DPO tersebut.“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut di atas, dengan nomor Hp. 082272274949,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (11/8)Dalam dokumen DPO, Wahyu disebut merupakan wiraswasta yang beralamat di Cipondoh, Kota Tangerang. Sementara Tony merupakan wiraswasta sekaligus owner THM Five Star Club, Bali, dan tercatat berdomisili di Denpasar Utara.Keduanya dicari terkait dugaan tindak pidana narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dokumen tersebut, nama Wahyu dan Tony dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di Sofa VIP 1 Five Stars Bar & Resto, Jalan Mahendradatta, Denpasar.Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, Kota Denpasar, Bali, Jumat (7/8/2026). Foto: Dok. IstimewaSebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek THM Five Star pada Jumat (7/8) sekitar pukul 00.40 WITA. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 53 orang yang berstatus tersangka dan saksi.“Bahwa pada hari Jumat dini hari, tanggal 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen, Kombes Pol. Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Star yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali, yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8).Dari penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis. Penyidik kemudian mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk pihak manajemen, karyawan, hingga pengunjung.“Petugas Tim Gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi, beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis,” ucapnya.Penerbitan DPO terhadap Wahyu dan Tony menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut. Polisi meminta informasi terkait keberadaan keduanya untuk disampaikan kepada penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.