Komisi Fatwa MUI: Pria Berpakaian Wanita Haram, Meski untuk Rayakan HUT Kemerdekaan

Wait 5 sec.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita haram berdasarkan hukum syariat Islam. Hal tersebut termasuk saat mengikuti karnaval atau perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.