Koreksi Kejagung, MA Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Bukan Rp 300 T

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah.