BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Balikpapan terus meningkat. Hingga kini, cakupan aktivasi IKD telah mencapai 18,39 persen, atau hampir dua kali lipat dibanding capaian sebelumnya yang masih berada di kisaran 9 persen.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Tirta Dewi, mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan semakin besarnya dukungan masyarakat terhadap transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.“Dari 9 persen lebih, sekarang sudah 18,39 persen. Jadi luar biasa masyarakat Kota Balikpapan ini mendukung kinerja pelayanan publik kami,” ujar Tirta, pada Sabtu (8/8/2026).Meski mengalami peningkatan signifikan, capaian tersebut masih di bawah target 30 persen. Oleh karena itu, Disdukcapil mengajak masyarakat yang belum memiliki IKD untuk segera melakukan aktivasi.Menurut Tirta, IKD ke depan memiliki peran penting karena data kependudukan menjadi basis yang dapat terhubung dengan berbagai layanan publik. Integrasi tersebut mencakup layanan perlindungan sosial, pertanahan, Samsat, kepolisian, perpajakan hingga kepegawaian.“Ini salah satu bagaimana Indonesia menuju Satu Data. Data kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital ini bisa menjangkau semua pelayanan publik yang lainnya,” jelasnya.Selain peningkatan aktivasi IKD, Disdukcapil Balikpapan juga mencatat capaian dalam proses pendaftaran perlindungan sosial secara digital. Balikpapan masuk dalam jajaran 10 besar dengan sekitar 170 ribu face authentication rate (FAR) dalam pelaksanaan pendaftaran perlindungan sosial digital.Tirta menegaskan capaian tersebut tidak lepas dari partisipasi masyarakat dan kerja sama berbagai pihak dalam mendukung digitalisasi pelayanan publik.Di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital, Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas aktivasi IKD.Tirta menegaskan proses aktivasi IKD dilakukan melalui petugas resmi pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta mengabaikan pihak yang menawarkan atau meminta proses aktivasi IKD tanpa melalui mekanisme pelayanan resmi.“Jika ada yang tidak melalui petugas, maka abaikan itu. Itu adalah penipuan yang dilakukan bertopeng dengan aktivasi IKD,” tegasnya.Untuk memastikan keamanan data kependudukan, masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD melalui layanan resmi pemerintah. Warga dapat mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan.Tirta berharap semakin banyak warga melakukan aktivasi IKD sehingga pemanfaatan data kependudukan digital dapat semakin luas. Menurutnya, keberhasilan transformasi digital bukan hanya bergantung pada kesiapan pemerintah, tetapi juga partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan.“Sekali lagi, harus ke pemerintah, melalui kelurahan, kemudian boleh kecamatan, boleh di MPP, atau di Disdukcapil itu sendiri,” pungkasnya. (*)